TAHANAN LP DEMAK DAPAT PENYULUHAN HUKUM HAK-HAK TERSANGKA GRATIS

Jt.Com-Demak-Rumah Tahanan Klas IIB Demak bekerja sama dengan LBH Demak Raya, Sabtu (4/6/2016) menggelar Pendidikan Dan Penyuluhan Hukum bagi seluruh Tahanan dan Narapida. Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja LBH Demak Raya untuk berbagi dan mengaplikasikan ilmunya kepada masyarakat Demak khususnya pada para penghuni Rumah Tahanan di Demak ini.

Dengan tema “membangun masyarakat cerdas hukum” ini dilaksanakan di pusat kegiatan Rutan dan diikuti oleh seluruh warga binaan serta beberapa Pegawai Rutan IIB Demak.

Bambang Widjanarko, Ka.Rutan II Demak mengapresiasi apa yang menjadi keinginan dari LBH Demak Raya untuk berbagi ilmunya di Rutan ini, dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat didalam kegiatan ini. Bambang juga berharap kegiatan ini tidak cuman sekali, tapi terus menerus bahkan nanti kita siapkan hari khusus bagi semua Terdakwa atau narapidana disini yang mau konsultasi secara langsung dengan LBH Demak Raya.

“Silahkan kita beri waktu dan tempat seluas luasnya, dari LBH Demak Raya untuk memberikan pemahaman hukum kepada penghuni Lapas disini…” kata Bambang.

Bambang juga menyinggung Peraturan dan Undang Undang yang seharusnya diterapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tapi pada prakteknya dilupakan (sengaja dilupakan) oleh aparat hukum sendiri, seperti contoh ketika penangkapan oleh tersangka

Seharusnya aparat hukum menunjukan Berita Acara Penangkapan, akan tetapi akan tetapi kadang juga ada tersangka yang tidak ditunjukan oleh APH itu sendiri asal main tangkap saja, kemudian surat penangkapan itu baru disusulkan.

Kemudian ketika proses BAP aparat penegak hukum juga tidak menjelaskan dengan jelas/ gambalang mengenai hak-haknya sebagai tersangka.

Banyak juga tersangka atapun terdakwa yang ancamanya diatas (5) lima tahun tanpa didampingi oleh pengacara (Penasehat Hukum). Padahal sudah jelas dan sah diamanatkan di dalam Undang Undang seseorang yang dituntun lebih dari 5(lima) tahun wajib didampingi pengacara atau negara berkewajiban mencarikan pengacara untuk mendampingi Tersangka/terdakwa. Akan tetapi hal itu jarang dilakukan, kalaupun ada memang ada penunjukan tapi hanya untuk melegalkan proses pemeriksaan itu, dan Penasihat Hukum yang ditunjuk juga tidak pernah muncul untuk mendampingi Tersangka waktu pemeriksaan tersebut.

“Seharusnya itu penting karena itu hak tersangka untuk didampingi pengacara dan ternyata banyak juga penghuni disini yang mengalami hal seperti ini, tanpa di dampingi pengacara…” ujar Haryanto yang juga Advokat Publik LBH Demak Raya.

Salah satu Warga Binaan Rutan Demak juga menyampaikan apresisi yang mendalam dengan LBH Demak Raya karena bersedia memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum gratis di Rutan ini dan dia berharap LBH Demak Raya ini jangan sampai sama dengan LBH LBH yang lainya yang berkedok LBH tapi pada prakteknya bekerja profit.

Apresiasi cerdas diluar dugaan yang disampaikan salah satu tahanan tersebut langsung ditanggapi Ahmad Zaini dari LBH Demak Raya dengan menyatakan “Lembaga kami meskipun personilnya muda tapi kami profesional, lembaga kami juga sudah punya aturan internal ada SOP, Kode Etik, dsb. Jadi bila ada salah satu anggota kami yang melenceng dari visi-misi kelembagaan laporkan saja pada kami, pasti akan kami tindaklanjuti…”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.