PKS DESAK PEMKAB DEMAK BERANTAS KARAOKE DAN PEKAT JELANG RAMADHAN DAN SETERUSNYA (Bagian-2)

Jt.Com-Demak-Karnaval Simpatik PKS Menyambut Bulan Ramadhan, Jum’at (3/6/2016) yang diadakan PKS dalam rangka peduli serta prihatin dengan maraknya tempat Karaoke dan konsumtif Miras yang diisi acara Karnaval Simpatik serta serta mendesak Bupati Demak serta jajaran lain untuk segera memberantas Pekat dan juga Karaoke yang makin merajalela.

Orasi yang disampaikan oleh 3 orang tokoh PKS Demak yaitu Ketua DPD PKS Imam Nur Hamid, Sekretaris Fraksi PKS Suhadi dan ketua DPC Wonosalam Sunardi masing- mengajak dan menyeru seluruh umat Islam untuk memaksimalkan ibadah puasa dan ibadah lainnya supaya umat Islam kususnya Warga Demak menjadi Muslim yang Muttaqin sehingga hidup lebih sejahtera dalam lindungan Allah SWT.

Penegasan dalam Orasi Simpatik PKS lebih menarik agar Bupati, DPRD, Satpol-pp maupun pihak Kepolisian untuk tegas dan segera memberantas Pekat, menutup warung remang-remang dan Karaoke yang sudah mencemari kesucian dari Demak kota Wali yang justru marak di plesetkan menjadi Demak kota Wanita-Liar berdasar bahwa semua tempat Karaoke di Demak tidak memiliki Ijin Usaha, IMB dan HO, serta Peraturan Daerah no 2 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, sehingga Pemkab Demak beserta seluruh jajaran dan instansi terkait tidak punya alasan lagi untuk tidak berani bertindak.

“Intinya PKS mengajak seluruh elemen masyarakat serta Pemkab Demak untuk segera mengambil tindakan semua hal yang termasuk dalam penyakit masyarakat yang makin hari makin meresahkan. Sehinga di dalam bulan Ramadhan tahun ini dan seterusnya Masjid lebih ramai dengan kegiatan-kegiatan keagamanan, bukan Karaoke, Miras dan warung remang-remang justru malah lebih ramai…”ujar Suhadi sekretaris Fraksi PKS.

“Perbup no 3 tahun 2015 pasal 19 yang berbunyi : Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukkan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK, dikenakan sanksi administratif berupa Perintah Pembongkaran Bangunan….ini harusnya cukup menjadi alasan Pemkab Demak bertindak sebelum masalah ini menjadi lebih parah lagi…” imbuh Suhadi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.