DITEMUKAN BIANG KEROK MANDEKNYA INVESTASI DAERAH

 

images (40)

Jakarta-Pembangunan daerah di segala bidang mutlak di perlukan untuk kemakmuran daerah itu sendiri. Namun sering ditemukan justru pembangunan terseok-seok bahkan mandek karena beberapa hal.

Seperti di ketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Maret 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Sebagai bahan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia.

Bahkan arahan Presiden kepada Polri dan Kejaksaan di istana Bogor dengan tegas meminta agar tidak ada lagi oknum Polri, Kejaksaan dan LSM nakal yang mencari-cari kesalahan investor di daerah. Karena investor gak akan mau bekerja dengan alasan mencari aman.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydoonyzar Moenek dalam diskusi dengan tema Pembangunan Infrastruktur Daerah Mandek…? di Bakoel Coffe jakarta , Sabtu (27/2/2016) mengungkapkan, pembangunan infrastruktur di daerah yang mandek disebabkan adanya kekhawatiran investor terkait pergantian Pejabat Kepala Daerah setiap lima tahun sekali. Pergantian iklim politik mengancam dana besar yang sudah digelontorkan negara.

“Biasanya yang terjadi setiap kepala daerah yang baru pasti mempunyai kebijakan atau aturan sendiri soal pembangunan infrastruktur. Dalam aturan sebelumnya, proyek multi years, tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun…”  terang Moenek.

Kemudian untuk mencari solusi, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri segera membuat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Peraturan ini dibuat berdasarkan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.

“Nantinya di harapkan dengan adanya Permendagri yang baru, tidak ada lagi proyek-proyek infrastruktur yang mengikuti situasi iklim masa jabatan kepala daerah….” imbuhnya.

Reydoonyzar Moenek memaparkan, nantinya proyek infrastruktur multi years dapat terus dilanjutkan sesuai jadwal waktu pengerjaan. Mulai 5 tahun sampai 20 tahun.

“Caranya kita amankan dulu RPJMD selama 5 tahun ke depan hingga 20 tahun. Kita kawal komitmen yang kuat bagi kepala daerah yang baru agar bangun infrastruktur di daerahnya…” tegasnya. (jt-jakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.