MUI DEMAK TOLAK RAPERDA TEMPAT HIBURAN, DEMAK KOTA WALI BUKAN KOTA WAnita LIar

masjid-agung-demak

Sejalan dengan upaya penolakan beberapa anggota Dewan Demak terkait Raperda Penyelenggaraan Tempat Hiburan di Demak Kota wali yang santer diam-diam bergulir panas, MUI Demak merasa sudah saatnya memberikan masukan pada Wakil Rakyat Demak terkait Raperda Hiburan yang di nilai banyak pihak banyak mudharat di banding manfaatnya.

Hal ini di lakukan MUI Demak berdasarkan kajian dan beberapa masukan dari berbagai pihak baik dari elemen pemuda, tokoh masyrakat dan tokoh agama. Kemudian kajian ini juga di selaraskan dengan filosofi serta budaya kabupaten Demak yang agamis bahkan mempunyai slogan Demak Kota Wali.

“ Bukan malah menjadi slogan Demak Kota Wanita Liar seperti yang pernah di ungkapkan bapak Kamzawi dari PKS…” ujar salah satu tokoh MUI yang enggan di tulis namanya kepada jt, Minggu (10/1/2016) pukul 20.00 di Alun-alun Demak.

Apakah panjenengan ( anda ) malu pak dengan sebutan Demak Kota Wanita Liar, kejar jt kepada beliau, “ Iya…saya dan mungkin banyak ulama yang malu dengan sebutan Demak Kota Wanita Liar…bukan Demak Kota WaliyuAllah, dan justru saya bangga kepada bapak Kamzawi yang telah peka terhadap keadaan yang sebenarnya di Demak ini….” jawabnya tegas dan bijak.

“Tidak cuma wartawan yang harus investigasi sebelum menulis berita, kami ulama Demak juga melakukan investigasi agar kami ulama Demak mengetahui benaran informasi beberapa tempat maksiat di Demak ini, kami banyak temukan tempat-tempat maksiat dan juga banyak kami temukan wanita-wanita liar di pinggir jalan lingkar. Masalah ini harus segera di sikapi semua pihak….” lanjut Ulama ini penuh semangat di usia senjanya.

Hasil investigasi ala ulama Demak ini kemudian di rapatkan pada hari Rabu ( 16/12/2015) kemudian hasil keputusan rapat MUI Demak di kirimkan kepada Ketua DPRD kabupaten Demak pada hari Kamis (17/12/2016) bersifat : Penting.

Lembaran surat dari MUI yang baru di terima jt pada hari Sabtu (9/1/2016) pada saat acara talkshow memperingati hari Aid’s berisi beberapa keputusan antara lain,

1.Menolak seluruh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Penyelenggaraan Usaha   Tempat Hiburan yang akan di sahkan oleh DPRD kabupaten Demak karena tidak sesuai dengan kultur Demak sebagai Kota Wali yang masyarakatnya relegius.

2.Mohon untuk ditertibkan tempat-tempat hiburan dengan ijin studio musik yang di salah gunakan sebagai arena kemaksiatan.

3.Agar peka terhadap munculnya permainan berkedok olah raga dan hiburan yang tidak menutup kemungkinan di gunakan ajang perjudian dan kemaksiatan.

4.Agar melakukan tindakan yang antipasif terhadap bentuk permainan dan hiburan yang justru akan merusak kultur Demak Kota Wali.

Surat pernyataan penolakan ini di tanda tangani oleh Ketua MUI Demak KH. Drs Muhammad Asyiq dan sekretaris MUI Demak KH. Drs. A. Arief Cholil, SH. MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.