Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali didatangi sejumlah penggiat anti korupsi di Jawa Tengah. Senin (9/07/2012, tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat dari Solo dan Klaten serta KP2KKN mendatangi Kejati untuk mempertanyakan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum juga ada titik terangnya.
Kedatangan mereka di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng itu diterima oleh Assiten Intelejen. Dalam pertemuan tersebut, pihak LSM mempertanyakan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi seperti kasus pengadaan tanah, kasus studio mini, kasus Kadinas Capil di Klaten dan lainnya.
Menyikapi pertanyaan para LSM itu, pihak Kajati yang di wakili Eko Suwarni beserta jajarannya menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan para tokoh LSM tersebut. “Jangan terlalu cepat menyimpulkan seseorang sebagai tersangka. Bagaimanapun, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika sudah ditemukan dua alat bukti,” ujarnya.
Sementara menurut Yusuf sunamto, LSM dari Kota Solo dengan tegas mengatakan, ”Pihak Kejati selalu menunda- nunda jawaban, seharusnya masalah korupsi harus segera ditindak, karena korupsi merupakan masalah yang luar biasa, jadi penanganannya harus luar biasa pula,” ujarnya.**