H-4, Truk Dilarang Melintas

Sesuai kebijakan pemerintah pusat (Peraturan Dirjen Hubdat No. SK. 2381/SJ.201/DRDJ/2012) kendaraan jenis angkutan barang bersumbu lebih dari dua dilarang beroperasi mulai H-4.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.