KONDISI sampah di Provinsi Jawa Tengah semakin mengkhawatirkan, sekitar 47.000 ton sampah setiap harinya tidak terangkut. Terlebih kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di beberapa tempat di kabupaten/kota sudah tidak mampu menampung pasokan sampah dari pedesaan maupun perkotaan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Tengah, Djoko Sutrisno mengatakan, tidak terangkutnya sampah di pedesaan maupun diperkotaan dikarenakan kurangnya pelayanan pengangkut sampah.
“Pemerintah harus memperluas jangkauan untuk pelayanan pengangkut sampah di seluruh daerah, masalah sampah jangan dianggap sepele. Terlebih kepedulian kepala daerah, juga mempengaruhi dalam pengelolaan sampah,” papar Djoko kepada Jatengtime.com, Rabu (29/08).
Menurut data yang dimiliki BLH Jateng sementara ini, khusus di Kota Semarang 60 persen sedimen di saluran drainase yaitu berupa sampah, bukan tanah ataupun pasir. Sampai saat ini di Jawa Tengah, hanya 15 dari 35 kabupaten/kota yang TPAnya memenuhi standar.
Padahal sesuai Undang Undang (UU) Lingkungan Hidup 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa pengelolaan sampah di TPA harus open dumping atau ditimbun agar tidak menimbulkan berbagai penyakit.
“Pemerintah sesuai kewenangannya sedang melakukan rencana untuk membuat peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah, kami harap dukungan semua pihak dan masyarakat,” tambahnya.
Diungkapkannya, Perda Sampah yang akan disahkan tahun 2013, dapat membantu masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Selama kehidupan berlangsung, sampah akan selalu ada. Jadi kesadaran masyarakatlah yang mampu mengendalikan sampah itu sendiri,” ungkapnya.*
Editor : Herry Febriyanto