Jatengtime.com-Jakarta-Komisi III DPR RI telah memilih lima nama Pimpinan KPK baru untuk periode 2019-2023, dan terpilih menjadi ketua secara aklamsi adalah Irjen Firli Bahuri (Jenderal Polisi bintang dua)
Calon ketua Lembaga Anti Rasuah (KPK) bakal dilantik Presiden Jokowi, dengan pangkat naik satu tingkat menjadi Jenderal Polisi Bintang Tiga (Komisaris Jenderal Komjen).
Kenaikan pangkat Firli tertuang dalam surat pengangkatan/ mutasi surat telegram bernomor ST/3020/XI/KEP/2019 terbit pada Jumat, 8 November 2019 yang di tanda tangani Asisten Kapolri bidang SDM (As SDM) Irjen Eko Indra.
Komjen Firli Bahuri ternyata juga dipromosikan sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri.
Firli akan meninggalkan jabatan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dan menggantikan posisi Komjen Condro Kirono yang akan memasuki masa pensiun.
Untuk selanjutnya jabatan Kapolda Sumsel akan diisi oleh Irjen Priyo Widyanto, yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim). Sementara Jabatan yang ditinggalkan Priyo akan diisi oleh Irjen Muktiono, yang saat ini menjabat sebagai Koorsahli Kapolri.
Sejumlah jabatan pernah dipegang Komjen Firli, diantaranya :
– Kapolres Persiapan Lampung Timur dan Wakapolres Lampung Tengah (2001).
– Kasat III/Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya (2005).
– Kapolres Kebumen (2006).
– Kapolres Brebes (2007).
– Wakapolres Metro Jakarta Pusat (2009).
– Asisten Sespri Presiden (2010).
– Dirreskrimsus Polda Jateng (2011).
– Ajudan Wapres RI (2012).
– Wakapolda Banten (2014).
– Karodalops Sops Polri (2016).
– Wakapolda Jawa Tengah (2016).
– Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017).
– Deputi Penindakan KPK pada 2018.
– Kapolda Sumatra Selatan (2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menegaskan bahwa Jenderal Firli Bahuri tak perlu mundur dari institusi meski terpilih menjadi Ketua KPK.
Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Aparatur Sipil Negara.