KPK BUKA PELUANG PERIKSA CAK IMIN DALAM KASUS KORUPSI SiProTKI DI KEMENAKER TAHUN 2012

Jatengtime.com-Jakarta-KPK membuka peluang memeriksa Cak Imin (Muhaimin Iskandar) yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (SiProTKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) mengatakan, opsi pemanggilan tersebut muncul karena kasus dugaan korupsi terjadi, Cak Imin menjabat sebagai Menaker periode 2009-2014 di era Presiden Susilo bambang Yudhoyono (SBY).

“ Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan ‘tempus’nya (waktu kejadian). Waktu kejadiannya kapan…?. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan ‘tempus’nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu…” kata Asep.

Tidak hanya Cak Imin yang diperiksa, tapi semua pejabat Kemenaker.

Asep menegaskan opsi pemanggilan pemeriksaan tidak hanya untuk Cak Imin, namun semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait akan dipanggil dan diperiksa.

“ ( Tidak hanya Cak Imin) Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa…? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya…” tegasnya.

Sudah ada 3 tersangka.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023) menyatakan dalam kasus ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

“ Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta…” kata Ali.

Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023).

Meski demikian, pengumuman profil yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan disampaikan KPK setelah proses hukum rampung. Saat ini penyidik ‘lembaga antirasuah’ masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Penyidik KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.