AIRLANGGA HARTARTO DIPERIKSA KEJAGUNG 12 JAM, DICECAR 46 PERTANYAAN

Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023) selama total 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik.

Airlangga tiba di gedung Kejagung dan langsung masuk gedung pukul 08.24 WIB. Dan baru keluar pada pukul 21.08 WIB.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, saat jumpa pers mengatakan Airlangga diperiksa selaku perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah ( Crude Palm Oil/ CPO).

“ Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021. Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, ya pasti kami dalami…” kata Kuntadi.

Hasil pemeriksaan ini menurut Kutandi masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Ketum Partai Golkar ini dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“ Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan ( Airlangga ) dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal…” ujarnya.

Kepada wartawan, Airlangga hartarto menyatakan bahwa dirinya telah menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung.

“ Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab semua dengan sebaik-baiknya…” kata Airlangga.

Diketahui, Airlangga awalnya bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7/2023) pekan lalu. Namun, dia tidak hadir karena memiliki agenda lain.

Dari kasus ini Kejagung telah menetapkan 3 tersangka perusahaan terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022, yaitu : Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrah ) terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Diketahui, dalam kasus ekspor CPO yang menyeret nama Airlangga ini, oleh hakim telah menetapkan 5 tersangka yang diyakini terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Lima tersangka tersebut adalah :
– Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
– Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, staf kepercayaan Airlangga Hartarto.
– Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT.WNI.
– Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair PT VAL.
– Pierre Togar Sitanggang General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.