PELAT NOMOR PEJABAT NEGARA RF DIGANTI Z, MASIH RF BULAN 11 KEATAS BERARTI PALSU

Jatengtime.com-Jakarta-Dirregident Korlantas Polri telah menerbitkan aturan pelat nomor kusus untuk para pejabat negara RF telah dihapus dan diganti menjadi Z. Jika masih ada kendaraan/ mobil dinas yang menggunakan pelat nomor RF pada bulan November 2023 ke atas bisa dipastikan itu pelat nomor palsu alias bodong.

Hal itu ditegaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, kepada awak media Minggu (25/6/2023) pelat RF tidak akan berlaku lagi usai bulan November 2023.

“ Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu…” kata Yunus.

Yusri menegaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya diperuntukkan bagi pejabat pemerintah Eselon I, Eselon II, TNI dan Polri.

Adapun untuk mekanisme pengajuannya dari pihak Korlantas Polri hanya mencetak STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia saja.

Terkait penerapannya, Yunus mencontohkan misalkan untuk polisi dari yang sebelumnya pelat nomor RFP menjadi ZZP, TNI Angkatan Darat RFD menjadi ZZD, dan seterusnya.

“ Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh Eselon I, Eselon II. Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia…” ujarnya.

“ Berarti kalau bulan 10 tahun 2022, berarti bulan 10 tahun 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.