MALING SPESIALIS MOTOR DIPINGGIR SAWAH ASAL KUDUS DAN GROBOGAN, DIGULUNG RESKRIM DEMAK

Jatengtime.com-Demak-Dua maling motor spesialis motor yang ditinggal dipinggir sawah wilayah Demak, Jawa Tengah, berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal Sektor Bonang Polres Demak.

Berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku yakni Suroni (56) warga Kabupaten Kudus dan Haryanto (41) warga Kabupaten Grobogan.

Kepala Seksi Humas Polres Demak, AKP Agus Tri Yulianto saat gelar perkara, Jum’at (26/5/2023) mengatakan, Keduanya tertangkap seusai beraksi di tanggul persawahan Desa Weding, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada Jum’at (14/5/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan keterangan korban saat itu sedang memarkirkan sepeda motornya jenis Honda Supra X di tanggul sawah dengan keadaan kunci motor tertinggal di kontak jok sepeda motor.

“ Ketika korban hendak pulang dan mengambil uang di jok sepeda motor terkejut saat mendapati sepeda motornya tidak ada di lokasi parkir…” kata Agus.

Polisi kemudian memburu para pelaku, kemudian pelaku yang bernama Suroni berhasil ditangkap saat sedang memarkirkan barang hasil curiannya di penitipan sepeda motor di wilayah Jekulo, Kabupaten Kudus.

“ Setelah berhasil mengamankan tersangka Suroni, kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka Hariyanto di pasar Kalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati…” imbuhnya.

Dari tangan Suroni dan Hariyanto, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban yang belum sempat terjual, 3 kunci leter T, 3 kunci pas, serta 1 obeng kembang.

Agus menambahkan, modus yang digunakan pelaku dengan menyasar kendaraan milik petani yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal melakukan aktivitas di sawah atau ladang.

Satu pelaku bertugas mengeksekusi sepeda motor yang sedang diincar, sedangkan pelaku yang lain memantau situasi sekitar lokasi.

“ Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka di ancam hukuman 7 tahun penjara…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.