HOTEL HINGGA RUMAH MEWAH LUCAS ENEMBE SENILAI Rp 60,3 MILYAR DISITA KPK

Jatengtime.com-Jakarta-Harta dan aset diduga hasil korupsi Gubernur Papua nonaktif, Lucas Enembe berhasil disita KPK.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jum;at (28/4/2023) kemarin membenarkan pihaknya telah berhasil menyita sedikitnya ada tujuh aset Lucas Enembe senilai Rp60,3.

“ Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan…” kata Fikri.

“ Setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE. Adapun, nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar dalam berbagai bentuk…” ujarnya.

“ Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini…” ungkapnya.

Fikri lantas merincikan, aset Lukas Enembe yang disita tersebut berupa hotel, tanah, apartemen, hingga rumah mewah.

Berikut rincian tujuh aset Lukas Enembe yang disita KPK :

  1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Irian Jaya.
  2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Irian Jaya.
  3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Irian Jaya;
  4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Irian Jaya.
  5. 1 unit apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  6. Rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. DKI Jakarta.
  7. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

KPK menetapkan Lucas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Lucas Enembe ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Rijatono Lakka selaku Bos PT Tabi Bangun Papua ( PT TBP ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.