ANAK SEORANG AKBP ANIAYA MAHASISWA, POLDA SUMUT TETAPKAN PELAKU JADI TERSANGKA

Jatengtime.com-Medan-2 rekaman video penganiayaan sadis yang dilakukan seorang pemuda kepada pemuda lain yang diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada Selasa (25/4/2023) viral di media sosial.

Video pertama berdurasi satu menit, nampak seorang pemuda menduduki tubuh pemuda lainnya dan membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali, memukuli, menendang, dan menginjak kepala korban sambil melontarkan umpatan.

Video kedua yang berdurasi 10 detik, pelaku meludahi wajah korban yang tampak sudah bersimbah darah dan terkapar.

Belakangan diketahui pemuda yang menganiaya adalah Aditya Hasibuan yang merupakan anak Perwira Polisi AKBP Achiruddin Hasibuan ( waktu kejadian masih berpangkat Kompol ), yang bertugas di Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut. Sedangkan koban seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Sedangkan peristiwa penganiayaan tersebut, terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB di rumah oknum perwira menengah polisi tersebut, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Menurut informasi, kasus penganiyaan tersebut berawal ketika kaca spion mobil korban ( Ken Admiral ) diduga dirusak oleh Aditya Hasibuan. Kemudian Ken Admiral mendatangi rumah Aditya Hasibuan untuk meminta pertanggungjawaban.

Saat di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, terjadi cek-cok kemudian korban dianiaya oleh Aditya Hasibuan secara membabi buta dan dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin Hasibuan dan kakak pelaku.

Informasi yang berkembang, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat mengancam korban dan teman-temannya menggunakan senjata api laras panjang.

Tak terima dianiaya anak perwira Polisi, korban bersama keluarganya membuat laporan ke Polisi pada bulan Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap dua laporan yang telah masuk ke Polda Sumut.

Dua laporan tersebut merupakan laporan yang dibuat korban atas nama Ken Admiral serta laporan yang dibuat oleh AH dengan putusan adalah bukan tindak pidana.

“ Sudah kami lakukan gelar perkara terhadap dua laporan. Untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral dan laporan oleh AH…” kata Sumaryono.

Berdasarkan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022, Polda Sumut akan melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku Aditya Hasibuan.

“ Kami akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895. Karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa..” ujarnya.

Atas perbuatannya, anak perwira Polisi ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.