KETUA RT YANG BUBARKAN JEMAAT GEREJA KRISTEN KEMAH DAUD BANDAR LAMPUNG DITAHAN

Jatengtime.com-Wawan Kurniawan, ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, menjadi tersangka dan ditahan karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud ( GKKD ) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung yang tengah beribadah.

Aksi dugaan persekusi ( pembubaran ) yang dilakukan Wawan, Minggu (19/2/2023) terekam video dan viral di media sosial.

Wawan awalnya memasuki lingkungan gereja dengan cara melompati pagar dan diingatkan salah seorang jemaat…Sabar pak, ini lagi ibadah pak…

Kemudian Wawan tetap memaksa masuk gereja dan menghentikan aktivitas ibadah jemaat dengan cara menaiki mimbar sambil teriak…Berhenti-berhenti…!.

Polisi yang mengetahui insiden itu pun turun tangan mengamankan situasi.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan video viral tersebut dan kasusnya sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.

“ Iya benar, saat ini di tangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung…” kata Reynold.

Tak lama setelah video itu viral, Wawan, Senin (20/2/2023) angkat bicara dan membantah bahwa dirinya melakukan pelarangan ibadah, namun hanya membubarkan para jemaat.

Wawan mengaku datang ke lokasi bersama rekannya untuk menghimbau agar tidak menggunakan gedung tersebut untuk beribadah karena belum ada izin.

Wawan berdalih sebelum kejadian sudah ada surat pernyataan dari pihak gereja dan sudah ditandatangani oleh Pendeta Naek Siregar yang berisi kesepakatan tidak akan menggunakan gedung tersebut sebagai tempat ibadah kecuali tempat tinggal.

“ Kesepakatan awal, dari pengurus gereja terdahulu bahwa tempat itu bukan untuk ibadah melainkan tempat tinggal. Nah mereka ini pakai untuk ibadah, dan ini sudah minggu ketiga, makanya saya ke sini…” ungkapnya.

Ketua RT ini mengaku melompat pagar agar bisa masuk ke gereja karena pihak gereja enggan membuka pagar tersebut.

“ Kemarin saya itu lompat, karena lama proses buka kuncinya, seharusnya saya selaku RT dibukain dong pintunya…” tegasnya.

Sebulan kemudian Wawan Kurniawan ditetapkan menjadi tersangka atas aksinya membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang tengah beribadah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (16/3/2023) menyebut Wawan telah ditahan usai menjadi tersangka.

“ Iya benar, tadi malam yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung…” kata Zahwani.

Zahwani menjelaskan dalam kasus ini sudah ada 15 orang saksi yang diperiksa dan keterangan saksi ahli juga akan diminta untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

“ Ada 15 saksi diperiksa dalam upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan. Kami juga telah melibatkan saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana…” ujarnya.

Atas perbuatannya ketua RT Wawan Kurniawan dijerat pasal 156 KUHPidana.

“ Pemeriksaan terhadap Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.