BUNTUT KEBAKARAN DEPO BBM PLUMPANG, LURAH : HANYA IMB BANGUNAN, BUKAN IMB ATAS LAHAN

Jatengtime.com-Jakarta-Kebakaran hebat Depo BBM milik PT Pertamina ( Persero ) di Plumpang, Jakarta Utara, pada Jum’at (3/3/2923) pukul 20.11 WIB, menyisakan kesedihan bagi warga Jalan Tanah Merah Bawah, RT 12 RW 09 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kebakaran yang mengakibatkan sedikitnya 18 warga meninggal dunia 16 dewasa dan 2 anak-anak ada yang utuh dan ada yang terbakar 100 persen, 50 luka-luka dan 638 warga mengungsi menuai banyak polemik terkait IM yang diberikan mantan Gubernur DKI, Anis Baswedan.

Lurah Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, Suhaena, kepada wartawan, Minggu (5/3/2023) menjelaskan perihal Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di era Gubernur Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang.

Suhaena mengatakan bahwa warga hanya mengantongi IMB kawasan ( bangunan ) bukan IMB atas kepemilikan lahan ( tanah ).

“ Iya kalau itu hanya IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk menguasai lahan…” kata Suhaena.

Lurah perempuan ini juga menerangkan bahwa masyarakat di sekitar Depo BBM Plumpang hanya memiliki legalitas untuk tinggal di sana.

Masyarakat tidak memiliki IMB atas lahan yang didudukinya.

“ Untuk bangunannya saja, bukan tanahnya. IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan…” jelasnya.

Sebelumnya, polemik IMB muncul saat anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3/2023) mengungkit IMB yang dikeluarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang jelas melanggar aturan permukiman dan akirnya terkena dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang.

“ Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan…” kata Gilbert.

Menurut Gilbert seharusnya, warga sekitar Depo Pertamina Plumpang direlokasi untuk keamanan dan keselamatan.

Namun yang terjadi karena kontrak politik, pada 2021 Anies justru mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.