SIDANG KODE ETIK, BHARADA RICHARD ELIEZER TETAP DINAS DI POLRI

Jatengtime.com-Jakarta- Sidang kode etik Polri dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni digelar Rabu (22/2/2023) dengan pokok materi menyidang terduga Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ( Bharada E ).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada awak media menerangkan sidang sidang kode etik digelar sejak pukul 10.08 WIB dan berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.

Salah satu keputusan sidang adalah Bharada Richard Eliezer tetap bisa melanjutkan profesinya sebagai polisi dengan demosi selama satu tahun.

Bharada E dinyatakan melakukan perbuatan yang tercela, dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun dengan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan, Bharada E hanya menerima sanksi yang bersifat etika.

“ Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri dan demosi selama satu tahun…” kata Ramadhan.

“ Sanksi kepada yang bersangkutan bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela…” ujarnya.

Pertimbangan Polri sehingga Bharada E tetap dinas.

Dalam sidang itu, Komisi Kode Etik Polri ( KKEP ) memaparkan sejumlah pertimbangan yang membuat Bharada E tetap dipertahankan mempe sebagai anggota polisi, yaitu :
– Bharada E belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etika ataupun disiplin.
– Mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
– Menjadi Justice Collaborator ( saksi yang bekerja sama ) telah mengungkap fakta yang terjadi. Disaat saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti dan menggunakan kekuasaan. Namun, kejujuran Richard disebut telah mengungkap fakta yang terjadi.
– Bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
– Masih berusia muda, 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
– Telah meminta ma’af dan dima’afkan keluarga Brigadir Yosua atas perbuatannya yang terpaksa menembak Yosua.
– Semua perbuatannya dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan.
– Jenjang kepangkatan Bharada E dan Ferdy Sambo sangat jauh sehingga tidak bisa menolak perintah.
– Sudah memberi keterangan sejujurnya sehingga kasus itu dapat terungkap.

Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang vonis di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

“ Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana…” kata Wahyu.

“ Oleh karenaya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara…” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.