GUS YAQUT JENGUK ANAK KETUM ANSOR PUSAT : ANAK KADER ANAKU JUGA, CATAT INI !

Jatengtime.com-Jakarta-Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ( Gus Yaqut ), yang juga menjabat Menteri Agama, Kamis (24/2/2023) menjenguk David, anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, yang menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo ( anak pejabat pajak ) dan teman temanya.

Gus Yaqut tampak mengenakan batik menjenguk, sambil mengelus kepala David yang terbaring koma di ruang perawatan intensif ( ICU ) Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta.

Dalam akun instagramnya dan di like 20.929 dan dikomentari 956 orang ini, Gus Yaqut menulis pesan singkat, Anak Kader, anaku juga, catat ini !.

Berawal dari pengadian seorang perempuan berinisal A ( mantan pacar David ) kepada Mario mengaku pernah mendapat perlakuan kurang baik dari David.

Mario sempat mencoba menghubungi David, namun tidak mendapat jawaban, hingga pada Senin (20/2/2023), A menghubungi David lewat pesan WhatsApp akan bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya dan disanggupi David.

Usai mendapat jawaban David mau bertemu A, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Rombongan Mario tiba di depan rumah yang dituju, kemudian A kembali menghubungi David, namun David enggan untuk keluar.

Kemudian Mario berkomunikasi dengan David hingga akhirnya David dan dibawa Mario dan seorang temanya gang sepi dan terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David.

Orang tua R mendengar keributan yang terjadi di depan rumahnya, dan melihat David dalam posisi tergeletak tak sadarkan diri.

Lantas orang tua R dibantu oleh sekuriti komplek langsung membawa David ke RS Medika Permata Hijau untuk mendapat penanganan medis.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023) kepada awak media membenarkan hal itu.

“ Iya benar, telah terjadi aksi penganiayaan terhadap D. MDS mengajak bertemu D, setelah bertemu, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D…” kata Ade.

“ Selanjutnya pelaku diamankan oleh sekuriti komplek dan petugas dari Polsek Pesanggrahan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Pesanggrahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di Rumah Sakit…” ujarnya.

Mario akirnya berhasil ditangkap polisi dan diproses oleh pihak Polsek Pesanggrahan. Mario juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Anak  anak pejabat pajak ini bakal dijerat Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.