PUTRI CHANDRAWATI MINTA DIBEBASKAN DARI TUDUHAN, DAN LAIN-LAIN

Jatengtime.com-Jakarta-Putri Candrawati, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ), Arman Hanis selaku Tim penasihat hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel ) dengan berbagai permintaan.

Minta bebas dari tuntutan.

Istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo meminta agar dirinya dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana.

Menyatakan tidak bersalah

Tim penasihat hukum Putri Mewa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan klienya mereka tak bersalah.

“ Dengan ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP…” kata Arman.

Minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Arman meminta hakim membebaskan istri Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, meminta agar Putri dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

“ Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan ( verkapte vrijspraak ), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan ( onslag van alle rechts vervolging )…” ujarnya.

Memerintahkan JPU mengeluarkan Putri dari Rutan Kejagung.

“ Memerintahkan penuntut umum agar mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba…” ungkapnya.

Minta pemulihan nama baik.

Arman meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baik Putri Candrawathi.

“ Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula…” pintanya.

Minta Police Line dirumah Duren Tiga dicabut.

Arman meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU mencabut garis polisi ( Police Line ) di rumah Duren Tiga.

“ Memerintahkan penuntut umum untuk pencabutan garis polisi ( police line ) rumah terdakwa yang terletak di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan…” imbuhnya.

Minta barang bukti dikembalikan.

“ Memerintahkan penuntut umum agar mengembalikan barang barang milik terdakwa dan keluarga terdakwa…” ungkapnya.

Minta majelis Hakim pertimbangkan anak-anak Putri.

“ Agar majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap Putri Candrawathi. Putri merupakan ibu dari 4 anak yang membutuhkan asuhan dan kasih sayang…” pungkasnya.