JAKSA AGUNG : KASUS SAMBO BIASA, PELAKUNYA YANG LUAR BIASA

Jatengtime.com-Jakarta-Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ( Nofriansyah Yosua Hutabarat ) sebenarnya biasa, namun pelakunya yang luar biasa.

Hal itu menurut Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022) bahwa kasus Sambo sebagai tersangka utama adalah hal biasa bagi jaksa, namun ternyata menjadi ruwet karena menyeret beberapa jenderal polisi serta puluhan personel Polri lainnya.

“ Kalau kasusnya sendiri nggak ruwet kok, biasa bagi jaksa. Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi…” ungkapnya.

Kejaksaan menurut Burhanuddin berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Dalam dakwaan yang disusun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pembunuhan Yosua yang menyeret lima orang tersangka.

Terkait motif pembunuhan, Burhanuddin juga mengaskan pasti akan terungkap dalam persidangan.

“ Motifnya ( pembunuhan ) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus. Hakim juga akan menggalinya…” imbuhnya.

Untuk menghadapi kasus “ Jenderal polisi menembak polisi, di rumah jenderal polisi, yang ditembak polisi ” dipersidangan nanti, Burhanuddin telah menyiapkan 75 jaksa baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun Obstruction Of Justice ( tindakan menghalang-halangi penyidikan ).

“ Untuk Pasal 340 ( pembunuhan berencana ) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu 45 jaksa…” pungkasnya.

Sambo dan tersangka lain bakal disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.