JUM’AT KERAMAT, AKIRNYA KAPOLRI NYATAKAN PUTRI CANDRAWATHI RESMI DITAHAN DI RUTAN MABES POLRI

Jatengtime.com-Jakarta-Kapolri Jenderal Polisis Listyo Sigit Prabowo akirnya melakukan bersih-bersih total ditubuh Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinilai banyak pihak menjatuhkan marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Korp Bhayangkara.

Kapolri menegaskan penyidik telah melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi ( istri tersangka utama Ferdy Sambo ) terhitung hari ini, Jumat (30/9/2022).

Putri Candrawathi yang juga menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditahan di Rutan Mabes Polri.

“ Untuk mempersiapkan, mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri…” tagas Kapolri.

“ Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan ( pengacara, wartawan dan masyarakat ) yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC…” imbuhnya.

Jenderal Sigit menyatakan keputusan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi telah sesuai prosedur termasuk telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri yang kini telah dipecat, Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut Kapolri, kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi dinyatakan baik dan layak untuk ditahan.

“ Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga melakukan pemeriksaan psikologi. Dan baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik…” ujarnya.

Untuk diketahui, Kapolri sebelumnya telah merespons kerja Kejaksaan Agung yang telah menyatakan berkas perkara kasus Sambo dan tersangka lain dinyatakan lengkap ( P21 ) termasuk kasus upaya menghalang-halangi penyidikan ( Obstruction Of Justice ).

Dan sebagai bentuk komitmen Polri melakukan usut kasus “ Tembak menembak antar polisi…” ini, Kapolri mengatakan akan melakukan serah terima 5 orang tersangka dan barang bukti pada hari Senin (3/10/2022) atau selambatnya Rabu (5/10/2022) pekan depan.

“ Kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti untuk kita serahkan kepada Kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu…” kata Kapolri.