PUTRI CANDRAWATHI TIDAK PAKAI BAJU TAHANAN, MASIH BERSTATUS TERSANGKA, BELUM JADI TAHANAN

Jatengtime.com-Jakarta-Ada yang menarik dari proses rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J ( Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ) Selasa (30/8/2022) terkait pakaian 5 tersangka.

4 tersangka masing-masing Irjen Ferdi Sambo Irjen Ferdy Sambo, Bharada E ( Richard Eliezer ), Bripka RR ( Ricky Rizal ) dan Kuwat Ma’ruf memakai baju tahanan berwarna orange serta ke dua tanganya diikat tali plastik.

Sementara Putri Candrawathi yang juga menjadi salah satu tersangka tidak memakai baju tahanan, namun memakai pakaian yang serba putih mulai dari baju, celana, sepatu, hingga masker.

Istri Ferdy Sambo ini juga tampak menenteng sebuah tas berwarna kombinasi coklat yang ditengarai adalah tas tangan wanita yang harganya mahal.

Perbedaan pakaian para tersangka yang cukup menyita perhatian ternyata berdasarkan alasan status Putri Candrawathi yang hanya sebagai tersangka, bukan ( belum menjadi ) tahanan.

Seperti diketahui, sampai saat ini pihak Polisi belum melakukan penahanan kepada Putri Candrawati meski telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu dijelaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Saguling, Duren Tiga Jakarta Selatan, Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

“ Empat tersangka sudah berstatus tahanan Bareskrim, akan menggunakan baju tahanan. Sedang tersangka PC ( Putri Candrawati ) bukan tahanan…” jelasnya.

Rekontruksi yang sesuai dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut berlangsung selama 7,5 jam mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dengan 78 adegan dengan lokasi di tiga tempat yaitu dua tempat kejadian perkara ( TKP ) asli dan satu TKP tiruan seakan di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.

Rekonstruksi pembunuhan yang tergolong sadis ini untuk melengkapi BAP pembunuhan berencana Brigadir J ( Brigadir Yoshua ) dengan 5 pelaku yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E ( Richard Eliezer ), Bripka RR ( Ricky Rizal ) dan Kuwat Ma’ruf.

Jalannya rekonstruksi dilakukan secara transparan yang dibuktikan dengan menghadirkan pihak eksternal dari pengacara para tersangka yang mengikuti rangkaian Rekonstruksi dengan lengkap mulai dari TKP pertama hingga TKP ketiga.

Hadir juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) yang melakukan pendampingan dari mulai TKP pertama hingga ketiga.

Ke 78 adegan tersebut meliputi :

– TKP di rumah Ferdy Sambo di Magelang ada 16 adegan, untuk kejadian perkara pada tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.

– TKP di kompleks rumah dinas Duren Tiga ada 27 adegan untuk kejadian perkara saat pembunuhan.

– TKP di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling ada 35 adegan untuk kejadian perkara tanggal 8 dan setelah terjadi pembunuhan.

Usai rekontruksi para tersangka kembali diantar ke tempat penahanannya dengan pengawalan ketat polisi.