PENAMPAKAN ISTRI SAMBO PAKAI BAJU TAHANAN NOMOR 077

Jatengtime.com-Jakarta-Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ( yang telah resmi dipecat dari kepolisian ) akhirnya resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menggemparkan tanah air.

Kapolri Jenderal Polisis Listyo Sigit Prabowo terbukti tidak pandang bulu melakukan bersih-bersih total ditubuh Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dinilai banyak pihak menjatuhkan marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara.

Kapolri menegaskan penyidik telah melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi ( istri tersangka utama Ferdy Sambo ) pada Jum’at keramat (30/9/2022).

“ Untuk mempersiapkan, mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri…” tagas Kapolri.

“ Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan ( pengacara, wartawan dan masyarakat ) yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC…” imbuhnya.

Usai resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri Candrawathi ( PC ) sekitar pukul 17.30 WIB akhirnya muncul dari ruangan pemeriksaan kesehatan dan sudah mengenakan baju tahanan nomor 077 berwarna oranye.

Tampak juga tim kuasa hukumnya di antaranya Arman Haris juga Febri Diansyah ( mantan jubir KPK ) yang mendampingi PC serta beberapa petugas.

Wartawan sempat terkecoh, PC lewat pintu lain.

Kedatangan PC ini sebelumnya ( sekitar pukul 10.48 WIB ) sempat membuat wartawan terkecoh, karena masuk melewati pintu lain di gedung Bareskrim Polri.

Namun salah satu awak media tanpa sengaja melihat kedatangan PC terlihat menggunakan kerudung dan pakaian berwana hitam.

PC ucapkan kalimat “ diperlakukan seperti ini ”

Saat dicegat awak media untuk memberikan pernyataan, PC menjawab :
“ Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini…”.

Kalimat “ diperlakukan seperti ini ” membuat multitafsir sedangkan PC diduga kuat terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sedangkan penahanan terhadap tersangka adalah hak penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut umum dari kejaksaan.