ISTRI SAMBO “ BOLEH ” TIDAK DITAHAN POLISI, TAPI BAKAL DICEKAL DAN DITAHAN KEJAKSAAN

Jatengtime.com-Jakarta-Dengan dalih alasan kemanusiaan, Putri Candrawathi (PC) istri Ferdy Sambo bisa sementara tidak ditahan penyidik Polri.

Namun perlu diingat perihal penahanan yang diatur dalam KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ) menyebutkan penyidik ( Polri ) berwenang melakukan penahanan atau tidak.

Namun ternyata jaksa penuntut umum ( JPU ) juga berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berkas perkara PC telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Jika berkas perkara istri Sambo lengkap dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( Jampidum ) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022) lalu menegaskan penahanan PC adalah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

“ ( Penahanan PC ) Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian ( para wartawan ) bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana…” tegas Fadil.

“ Kalau jaksa mengkhawatirkan ( PC ) melarikan diri, merusak barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan, dan subjektif khawatir nggak jaksa ( PC ) melarikan diri…” ungkapnya.

Kejagung akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar melakukan pencekalan terhadap PC.

“ Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar ( PC ) tidak ke luar negeri…” imbuhnya.

Berkas perkara Putri telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Jika berkas perkara istri mantan Kadiv Propam Polri itu lengkap dan Polri telah melakukan pelimpahan tahap II, maka para tahanan di kasus pembunuhan Brigadir J berada di bawah kewenangan Kejagung.

Diketahui, total 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022, yaitu :
– Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.
– Putri Candrawathi, istri Sambo.
– Bharada E atau Richard Eliezer ( ajudan Ferdy Sambo ).
– Bripka RR atau Ricky Rizal ( ajudan Ferdy Sambo ).
– Kuat Ma’ruf ( asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo ).