MK TOLAK SEMUA UJI MATERI BATAS AMBANG PENCALONAN PRESIDEN YANG DIAJUKAN PKS

Jatengtime.com-Jakarta-Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/9/2022) menolak seluruhnya “ Uji materi ketentuan ambang batas pencalonan presiden ( Presidential Threshold/ PT ) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang digugat oleh PKS ( Partai Keadilan Sejahtera ).

PKS mengajukan gugatan uji materi soal PT ke MK pada 6 Agustus 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa :
“ Partai politik atau gabungan partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presidennya harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu sebelumnya ”.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang memimpin sidang ha di Gedung MK, Jakarta kepada awak media menyatakan permohonan ditolak lantaran dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

MK tidak mempunyai kewenangan, baik untuk menilai maupun mengubah besaran angka ambang batas.

Besaran ambang batas pencalonan presiden merupakan kebijakan terbuka yang menjadi kewenangan pembuat UU, yaitu DPR dan presiden untuk menentukan lebih lanjut kebutuhan proses legislasi mengenai besaran angka ambang batas tersebut.

Oleh karena itu dalil PKS yang meminta mahkamah mengubah ambang batas menjadi tidak beralasan hukum, sehingga mahkamah berpendapat tidak terdapat alasan mendasar yang menyebabkan mahkamah harus mengubah sesuai permintaan PKS.

“ Berdasarkan UUD 1945 dan seterusnya amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya…” kata Anwar.

“ Ketentuan presidential threshold perlu diberikan batasan yang lebih proporsional, rasional, dan implementatif. Menurut Mahkamah, hal tersebut bukan lah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas…” imbuhnya.

Untuk diketahui, PKS sebelumnya mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ) 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyatakan uji materi diajukan PKS untuk memperbaiki kondisi bangsa, adanya presidential threshold sebesar 20 persen membuat jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden jadi terbatas.

Syaiku mengacu pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.yang hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dipilih.

Dengan dalih “ untuk memperbaiki kondisi bangsa ” PKS lanjut Syaiku meminta presidential threshold diubah ambang batas menjadi 7 persen atau 9 persen.

“ Angka presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional di Pasal 222 ini jelas membatasi prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat yang dijamin UUD 1945…” akunya.