KEJARI DEMAK MUSNAHKAN BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN

Jatengtime.com-Demak-Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Demak, Rabu (13/11/2022) pukul 10.00 WIB melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan periode tahun 2021/2022.

Pemusnahan barang bukti yang bersifat harus dimusnahkan ( Berbahaya jika disimpan ) dihadiri unsur Forkopimda, Dinkes dan Kepala Rutan Demak berupa berbagai barang antara lain narkoba berbagai jenis, uang palsu rokok palsu dan lain-lain.

Kajari Demak, Andri Kurniawan SH, MH dalam sambutanya menegaskan pemusnahan barang bukti adalah salah satu tugas kejaksaan dalam upaya penegakan keadilan, supremasi hukum serta membuat efek jera kepada pelaku kejahatan.

Barang bukti dapat dimusnahkan dengan berbagai pertimbangan antara lain sudah berkekuatan hukum tetap, sudah melalui tahapan putusan pengadilan dan termasuk barang yang berbahaya jika disimpan.

“ Pemusnahan barang adalah salah satu tugas APH, tentunya sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut termasuk barang yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat. Juga berbahaya jika disimpan setelah proses peradilanya selesai…” kata Andri.

“ Preses pemusnahan harus sesuai prosedur, juga harus disaksikan pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan wartawan. Kemudian kami juga harus melaporkan kegiatan pemusnahan ini kepada atasan mulai awal sampai selesai…” ujarnya.

Terpisah, kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan, Dwi Aprilia WS, SH, MH menambahkan barang bukti hasil kejahatan dibagi menjadi beberapa bagian. Ada barang bukti yang harus dimusnahkan, disita maupun dirampas dengan kekuatan hukum.

“ Seperti yang diutarakan bapak Kajari, pemusnahan barang bukti memang bersifat harus dimusnahkan dengan pertimbangan barang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat dan juga berbahaya jika disimpan, antara lain barang bukti narkoba dengan bernagai jenis…” kata Lia.

“ Barang dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain barang bukti yang harus dimusnahkan, disita negara bahkan dirampas negara yang tetutunya sudah berkekuatan hukum tetap…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.