10 ORANG DITETAPKAN TERSANGKA KASUS SUAP PERKARA DI MA YANG DI-OTT KPK

Jatengtime.com-Jakarta-KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) akirnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Jakarta dan Semarang Kamis 22 September 2022, terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima suap :
– Sudrajad Dimyati ( Hakim Agung pada Mahkamah Agung ).
– Elly Tri Pangestu ( Hakim Yustisial/ Panitera Pengganti Mahkamah Agung ).
– Desy Yustria ( PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ).
– Muhajir Habibie ( PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ).
– Redi ( PNS Mahkamah Agung ).
– Albasri ( PNS Mahkamah Agung ).

Sebagai pemberi suap :
– Yosep Parera ( Pengacara ).
– Eko Suparno ( Pengacara ).
– Heryanto Tanaka ( Swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana )
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana ).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Jum’at (23/9/2022) dini hari menyatakan pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka namun ada sebagian yang belum ditahan.

Tersangka yang belum ditahan adalah :
– Sudrajad Dimyati ( Hakim Agung pada Mahkamah Agung ).
– Muhajir Habibie ( PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung ).
– Redi ( PNS Mahkamah Agung ).
– Heryanto Tanaka ( Swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana )
– Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana ).

“ Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka. Pertama SD hakim agung MA. Empat orang ( tersangka yang belum ditahan ) kita harapkan, perintahkan, sebagaimana Undang-undang mereka bisa hadir. Pasti kalau tidak ( hadir ), kami akan melakukan pencarian dan penangkapan…” kata Firli.

Mantan Dirkrimsus Polda Jateng ini menambahkan tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 untuk kebutuhan penyidikan.

“ Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para ersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022…” imbuh Firli.