TERNYATA “ WANITA EMAS ” DITAHAN KEJAKSAAN KARENA JADI MAKELAR PROYEK TOL DEMAK-SEMARANG

Jatengtime.com-Jakarta-Hasnaini ( Mischa Hasnaeni Moein, perempuan yang pernah gagal menjadi Gubernur DKI dan melenggang ke Senayan berbaju Partai Demokrat ) dan terkenal dengan julukan “ wanita emas ” akirnya ditahan jaksa dengan status sebagai tersangka, walaupun teriak histeris di kursi roda.

Wanita emas yang tak lain adalah putri politisi PDIP Max Moein ini dijerat kasus hukum berkaitan dengan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.

Ternyata Wanita emas yang juga Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical ( PT MMM ).
menjadi “ Makelar Proyek ” dengan cara menawarkan proyek Jalan Tol Demak-Semarang ke PT Waskita Beton Precast (WBP) dengan syarat Waskita membayar sejumlah uang fee.

Modus jad makelar proyek diketahui saat Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengadakan jumpa persnya, Kamis (22/9/2022).

“ Tersangka H ( Hasnaeni ) selaku Direktur Utama PT MMM pada sekitar September 2019 bertemu dengan JS selaku Direktur PT WBP dan AW selaku Direktur Pemasaran PT WBP guna menawarkan pekerjaan terkait pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp 341.692.728.000 dengan syarat PT WBP menyetorkan sejumlah uang kepada PT MMM…” ungkap Ketut.

Karena bujuk rayu wanita emas, akirnya PT WBP menyanggupi permintaan ini demi mendapatkan proyek pekerjaan konstruksi jalan tol Semarang-Demak.

Kemudian PT WBP melalui Direktur Utama berinisial JS dan KJH seorang Pensiunan Karyawan PT WBP memberikan sejumlah uang sesuai permintaan wanita emas.

Wanita emas menyusun strategi agar aksinya terkesan legal dengan cara memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan ( Fiktif ) kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk dilakukan diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk.

“ PT Waskita Beton Precast, Tbk melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut. Agar PT WBP dapat mengeluarkan sejumlah uang tersebut, Tersangka H memerintahkan MF selaku Manager Operasional PT MMM untuk membuat Administrasi Penagihan Fiktif kemudian diajukan kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk, untuk diproses pembayarannya oleh PT Waskita Beton Precast, Tbk…” imbuh Ketut.

Dari Administrasi Penagihan yang ternyata fiktif , akirnya tanggal 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM.

Uang Rp 16 miliar lebih tersebut seharusnya digunakan untuk membayar setoran modal pekerjaan ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan ( PP ) Semarang-Demak tapi oleh wanita emas malah dikangkangi untuk kepentingan pribadi.

“Pada 25 Februari 2020, PT Waskita Beton Precast, Tbk, mentransfer uang sejumlah Rp 16.844.363.402 ke rekening PT MMM. Bahwa uang yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka H…” ujarnya.

Aksi makelar proyek Wanita emas dirinci Ketut sebagai berikut:
– Menjanjikan pekerjaan di proyek tol Semarang-Demak dan bersama-sama AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019, namun tidak dapat dilaksanakan;
– Memerintahkan stafnya untuk membuat dokumen penagihan fiktif pembelian material batu split yang tidak pernah dikirimkan ke BP Lalang dan BP Tebing Tinggi;
– Menerima aliran uang dari PT Waskita Beton Precast, Tbk atas kontrak pengadaan fiktif material batu split sebesar Rp. 16.844.363.402.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada tahun 2016 s/d 2020, Kejagung telah dilakukan pemeriksaan 82 orang saksi, dan alat bukti berupa 523 dokumen.

Atas perbuatan wanita emas Kejagung mengatakan kerugian negara sejumlah Rp 2,5 triliun.

Hasnaeni sang wanita emas dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sedangkan tersangka KJ ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel untuk 20 hari ke depan.