POLRES DEMAK BERHASIL BEKUK 2 DARI 3 PEMBUNUH BALITA PALING BIADAB SEPANJANG SEJARAH, 1 DPO

Jatengtime.com-Demak-Polres Demak behasil mengungkap dan membekuk 2 dari 3 pembunuh balita paling biadab yang pernah dilakukan sepanjang sejarah.

3 pembunuh paling biadab yang tega membunuh anak balita RDW bin Farid Efendi yang masih berumur 2 tahun 9 bulan, alamat Jalan Taungkumar gang Senyur 4 RT4/ 22, Desa Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur ini adalah :

– 1. Muhammad Choirul Anwar (24) pekerjaan swasta, alamat Dukuh Kongsi, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
– 2. Rifki Rosadi (24) pekerjaan swasta, alamat Dukuh Kongsi, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
– 3. Saerofi alias Doyok (30) pekerjaan swasta, alamat Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak brhasil meloloskan diri saat ditangkap dan kini statusnya menjadi Buronan/ DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kronologi kejadian.

Menurut laporan saksi Titin Istamani (30) swasta, alamat Jalan Taungkumar gang Senyur 4 RT4/ 22, Desa Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dan Soeroso (56) alamat Jl. Sultan Hadi Wijaya RT 05/ I Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Para pembunuh sadis ini awalnya melakukan aksi biadab, Selasa (21/12/2021), sekitar pukul 20.00 WIB di dalam rumah kos Jalan Sultan Adi Wijaya Mangunjiwan Demak Rt 05/ RW 01 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh 3 (tiga) pelaku terhadap korban.

Awal mula kejadian sekitar 3 minggu yang lalu pasangan suami istri Farid Efendi dan Titin Istamani dengan anak balita mereka RDW datang ke Kabupaten Demak untuk ziarah yang konon dibiayai ke 3 pelaku dan kos di rumah kontrakan milik para pelaku ( Jalan Sultan Adi Wijaya Mangunjiwan Demak Rt 05/ RW 01 Kecamatan Demak, Kabupaten Demak ).

Aktifitas sehari – hari para pelaku adalah bermain Aplikasi “ Trading Forex ” dengan menggunakan Handphone sambil mengajari pasangan muda dari Kalimantan ini.

Untuk sementara belum diketahui penyebab pasti, Selasa, (21/12/2021) sekitar pukul 20.00 WIB terjadi pertengkaran antara korban ( Farid Efendi ) dengan salah seorang pelaku (Doyok) di lantai atas rumah kontrakan tersebut.

Doyok memukul korban berkali-kali menggunakan kayu balok, mendengar keributan dilantai atas, pelaku lain ( Muhammad Choirul Anwar) yang berada di  lantai bawah bergegas naik ke lantai atas dan turut melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan kayu balok hingga korban jatuh terkapar.

Muhammad Choirul Anwar kemudian membopong anak korban dan dibawa turun ke lantai bawah. Bersama doyok anak korban yang masih balita ini dibawa pergi dengan menggunakan mobil Avanza Nopol H 1604 PE warna silver.

Anwar yang mengemudikan mobil, disampingnya pelaku Rifki sementara Doyok membopong korban meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara ) ke arah Jalan Raya.

Dalam perjalanan kearah Guntur, balita RDW menangis histeris, pelaku Doyok yang duduk dibelakang pengemudi membekap mulut korban, kemudian (Ma’af Redaksi …menya… ) leher korban berkali kali sampai meninggal dunia.

Doyok lalu meminta kepada pelaku Rifki agar membuka Google Maps untuk mencari jalan yang sepi dari permukiman penduduk guna membuang mayat korban.

Dari Google Maps ditemukan jalan sepi disekitar persawahan Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Pelaku Anwar menghentikan mobil dipinggir jalan, kemudian pelaku Rifki turun dari mobil, melepas jaketnya untuk membungkus tubuh korban lalu dibuang di semak-semak pinggir jalan.

Doyok lantas mengemudikan mobil, hingga di daerah Ngaliyan Semarang, Doyok membuang barang bukti berupa karpet mobil yang berlumuran darah dipinggir jalan.

Dipimpin langsung Kasat Reskrim, Tim Polres Demak memburu dan menangkap para pelaku, namun pelaku Doyok yang konon pernah melakukan tindak pidana curanmor, berhasil melarikan diri dan saat ini dinyatakan buron/ DPO.

Korban (Farid Efendi) setelah dikeroyok para pelaku mengalami luka robek parah di kepala bagian atas, luka robek di wajah sebelah kiri dan mengalami mutah darah, selanjutnya dibawa ke RS. Fatimah kemudian di rujuk ke RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk dilakukan perawatan lebih lanjut.

Para pelaku biadab ini kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis, Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP Atau Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. ( Dari berbagai sumber ).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.