DALAM 2 PEKAN, BAHAR SMITH 2 KALI DILAPORKAN KE POLISI KARENA UJAR KEBENCIAN DAN SARA

Jatengtime.com-Jakarta-Bahar Smith dalam waktu 2 pekan telah 2 kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama, pada Selasa (7/12/2021) Bahar Smith bersama Eggi Sudjana dilaporkan seorang pelajar bernama Tubagus terkait pernyataanya yang dianggap menyinggung KASAD ( Kepala Staf Angkatan Darat ) Jenderal Dudung Abdurachman mengandung provokasi dan dapat membahayakan kerukunan masyarakat.

Laporan ke dua, Jumat (17/12/2021) Bahar Smith dilaporkan Husin Shihab atas pernyataannya terkait insiden Km 50 yang menewaskan enam anggota laskar organisasi terlarang FP*.

Husin Shihab, salah satu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021) menyatakan Bahar telah membuat fitnah dan meyesatkan terkait insiden Km 50.

“ Bahar Smith bilang Rizieq Syihab dipenjara gara-gara bikin Maulid Nabi. Provokasi telak karena dia bawa-bawa umat Islam seolah-olah Rizieq dizalimi padahal kan nggak. Nah ini bohong (Fitnah), padahal bukan karena itu dipenjara…” kata Husin.

“ Bahar juga bilang enam laskar Rizieq dibantai dan dicopot kukunya terus kemudian dibakar kemaluannya. Kan ini bohong belum bisa dibuktikan, tapi dia sudah sebarkan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat…” ungkapnya.

Husin lantas meminta polisi segera menyikapi serius dua laporan polisi yang telah dilayangkan dan meminta agar Bahar Smith segera ditangkap.

“ Laporan kita diterima dan saya sudah diperiksa. Kemudian saya harap ini diproses cepat dan tegas supaya tidak jadi preseden buruk di masyarakat karena hukum yang saat ini ada dari petinggi Polri yang Presisi dijunjung tinggi. Jadi saya harap polisi kerja soal ini profesional dan bisa segera ditangkap…” pintanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (20/12/2021) kepada wartawan membenarkan ada laporan terhadap Bahar Smith.

Zulpan menjelaskan, laporan pertama diterima pada 7 Desember 2021, Bahar dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas dugaan penyampaian ujaran kebencian secara daring melalui media sosial.

Pelapor juga melampirkan bukti otentik pernyataan terlapor di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian, menimbulkan permusuhan dan SARA.

Laporan ke 2 yang diterima pada 17 Desember 2021, hanya nama Bahar Smith yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian.

“ Pada tanggal 7 Desember yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith, Pelapor juga melampirkan bukti otentik pernyataan terlapor di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian, menimbulkan permusuhan dan SARA. Dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith…” ungkap Zulpan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.