YAHYA WALONI “ MENDADAK SAKIT JANTUNG ” WAKTU DI PERIKSA POLISI KARENA HINA AGAMA KRISTEN

Jatengtime.com-Jakarta-Yahya Waloni, “ penceramah (?) ” yang mengumbar SARA dengan menghina dan melecehkan agama Kristen dan ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) kemarin sore.

Waloni ditangkap dan digelandang ke Bareskrim dari kediamannya di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena dilaporkan oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme (Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 27 April 2021) soal dugaan penistaan agama Kristen terhadap Injil dalam ceramah video yang menyebut “ Bible itu tidak hanya fiktif, tapi juga palsu ”.

Namun saat diperiksa penyidik, Yahya Waloni “ mendadak sakit jantung ”.

Akibat “ sakit jantung mendadak “ tersebut Yahya Waloni dibantarkan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021) malam.

Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra, saat dikonfirmasi wartawan, Jum’at (27/8/2021) membenarkan kabar tersebut.

Namun Asep tidak merincikan penyakit “ mendadak ” yang diderita Yahya Waloni.

“ Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insya Allah…” kata Asep.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Jum’at (27/8/2021) membenarkan Waloni dibantarkan ke RS Polri sejak Kamis malam.

“ Benar…yang bersangkutan dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan, namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantarkan di RS Polri…” kata Ramadhan.

Penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis, yaitu :
– Pasal 156a KUHP Pasal ujaran kebencian dan penodaan agama yang secara historis merupakan pasal yang ditambahkan dalam KUHP melalui  Pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, yang mengatur sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (1) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (2) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
– Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.