TIAP HARI DIHINA DAN DISELINGKUHI ISTRI, SUAMI DIAM-DIAM SAKIT HATI AKIRNYA NEKAD BUNUH ISTRI

Jatengtime.com-Demak-Karena tiap hari dihina, 2 bulan didiamkan dan diselingkuhi istrinya sendiri Nur Kamidah (37), Zaini (40) diam-diam mendendam amarah dan cemburu.

Hingga akirnya merasa harga diri lelaki sekaligus seorang suami dihina, Zaini, pria asal Jepon, Blora ini mempersiapkan martil dan pisau dapur malam sebelumnya.

Puncaknya, Kamis (21/1/2021) malam terjadi cekcok hebat, kembali korban mengejek Zaini dengan kata-kata yang tidak patut diucapkan seorang istri kepada suami bahkan mengaku telah selingkuh dengan pria lain, Jum’at (22/1/2021) 04.00 WIB Zaini menjadi gelap mata dan nekad menghujani hampir sekujur tubuh istrinya dengan martil dan pisau saat istrinya tidur pulas.

Setelah mengetahui istrinya meninggal dunia (dengan penuh lu— dan berda—), Zaini sempat termenung cukup lama, dan kemudian mengambil kain untuk membersihkan tubuh istrinya.

Awalnya Zaini sempat akan kabur, namun niatnya urung dilakukan dan kembali ke rumah kemudian mengabarkan kepada tetangga bahwa istrinya telah meninggal dunia.

Dalam 3 jam Aparat Polres Demak berhasil mengungkap motif pembunuhan.

Mengetahui korban meninggal dunia, tetangganya berinisiatif mengamankan Zaini agar tidak melarikan diri dan menghubungi anggota Polsek Kebonagung.

Setelah polisi datang kemudian Zaini dibawa di Polsek Kebonagung untuk diamankan dan dikorek keteranganya.

Dari laporan warga hingga mengamankan pelaku, aparat Polres Demak hanya membutuhkan waktu sekitar 3 jam untuk mengungkap pengakuan serta motif pelaku yang sempat berbelit-belit dan susah diajak komunikasi, pelaku setiap ditanya penyidik hanya diam terlihat wajah sedih dan meyesal.

Hal itu juga dialami penyidik Unit PPA Polres Demak ketika mengorek kerangan tambahan, Zaini cukup sulit diajak komunikasi, hanya menundukan muka sedih dan tatapan kosong, menjawab pelan hampir tak terdengar penyidik.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan serta upaya menerapkan protol kesehatan, Zaini kemudian dibawa penyidik ke RSNI untuk diperiksa terkait kemungkinan terpapar covid-19 atau tidak.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi, Jum’at (22/1/2021) sore di kantor unit PPA kepada wartawan menyatakan bahwa pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati dan cemburu kemudian merencanakan dan melakukan pembunuhan.

“ Dari hasil penyelidikan dan penyidikan unit polsek Kebonagung dan unit PPA Polres Demak, yang bersangkutan cemburu, 2 bulan didiamkan korban serta sering di kata-katai dengan kata yang tidak baik bahkan korban mengaku telah melakukan perselingkuhan dengan laki-laki lain. Saat korban dalam keadaan tidur, maka pelaku melalukan aksinya hingga korban meninggal dunia…” ungkap Rozi.

“ Akibat perbuatanya, pelaku diancam pasal 340 KHUP, Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup/20 tahun, subsider pasal 44 ayat 3 UU KDRT dengan ancaman pidana 15 tahun penjara…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.