KADES DESA KALISARI DITAHAN POLRES DEMAK, TIPU JUAL KAPLING KEPADA WARGA TERDAMPAK JALAN TOL

Jatengtime.com-Saehul Hadi (37) oknum Kepala Desa kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak ditahan Satreskrim Polres Demak karena penipuan jual beli tanah kapling.

Pada tahun 2019 lalu, tersangka menjual tanah kaplingan yang ternyata masih bermasalah dengan pemilik tanah sebelumnya.

Tanah kaplingan yang mengakiri petualangan Kades Sahul Hadi seluas 1.800 meter persegi berlokasi di Dukuh Krajan Desa Kalisari awalnya milik Ahmadi yang juga warga desa setempat.

Ahmadi menjual tanahnya tersebut kepada “ Pak Kades “ senilai senilai Rp 575 juta.

Pak Kades baru membayar Rp 250 juta sebagai uang muka, dan membuat perjanjian dengan Ahmadi diatas meterai yang isinya antara lain bahwa “ Sebelum tanah tersebut dibayar lunas maka tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak lain “.

“ Pak Kades “ ternyata melanggar perjanjian, tanah Ahmadi yang belum dilunasi kemudian diketahui di kaplingkan dan dijual kepada warga terdampak jalan tol Demak-Semarang.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi, Rabu (20/1/2021) kepada wartawan membenarkan bahwa “ Pak Kades “ telah melakukan tindak pidana penipuan.

“ Benar…oleh pak Kades tanah yang masih belum selesai urusan jual belinya tersebut di kaplingkan dan dibeli oleh para korban. Saat korban ini hendak mendirikan bangunan di cegah oleh pemilik tanah (Ahmadi) karena tidak sesuai dengan perjanjian awal…” kata Rozi.

Tindakan Ahmadi dinilai banyak pihak cukup beralasan dengan memegang bukti perjanjian jual beli tanahnya yang belum dilunasi Saehul Hadi “ Tidak boleh menjual kepada pihak lain “.

Para pembeli “ Tanah kapling bermasalah “ yang memang sedang membutuhkan rumah karena rumahnya yang lama terdampak jalan tol, memaklumi dan membenarkan sikap Ahmadi melarang mereka membangun rumah, justru mereka merasa ditipu oleh Kades Saehul Hadi hingga mengambil sikap melaporkan kasus ini ke Polres Demak.

Diketahui para pembeli tanah kapling bermasalah ternyata telah melunasi pembayaran tanah kaplingan kepada Saechul Hadi dengan total kerugian sebesar Rp 594 juta.

“ Ada enam warga yang melaporkan kasus penipuan ini. Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan…” lanjut Rozi.

“ Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP subsider pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan atau pengelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.