PRESIDEN JOKOWI TEKEN PP KEBIRI BAGI PREDATOR SEKSUAL TERHADAP ANAK

Jatengtime.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman Kebiri kepada Predator seksual terhadap anak.

PP 70 tahun 2020 tersebut berisi Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak tersebut diteken Jokowi pada pada 7 Desember 2020.

Seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 3 PP tersebut, yang diunggah di JDIH Sekretariat Negara, Minggu, 3 Januari 2021.

Pelaksanaan Kebiri, pemasangan alat elektronik, dan rehabilitasi ini diserahkan kepada jaksa.

“ Setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial…”

Hukuman yang cukup pantas bagi predator seksual terhadap anak tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 1 ayat 2 dalam PP Kebiri menyebutkan :
“ Tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang pernah dipidana karena praktik kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi “.

Pasal 2 ayat 1 di PP tersebut menegaskan “ Pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi “.

Pasal 2 ayat 2 menyatakan “ Pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronok dan rehabilitasi ”

Pasal 4 “ pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tidak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik “.

Pasal 5 menerangkan bahwa “ Tindakan kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu maksimal dua tahun “.

Teknis pelaksanaan tindakan kebiri kimia diatur dalam Pasal 6 yang menyatakan “ Tindakan kebiri kimia diawali dengan tahapan penilaian klinis “.

Pasal 7 ayat 2, “ Penilaian klinis terdiri dari proses wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang “.

Tindakan kebiri kimia dikenakan kepada pelaku persetubuhan paling lama 2 tahun dan dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku persetubuhan selesai menjalani pidana pokok berupa hukuman penjara. Namun, berdasarkan Pasal 10 ayat 3, pelaku persetubuhan terhadap anak bisa terbebas dari tindakan kebiri kimia bila analisis kesehatan dan psikiatri menyatakan tidak memungkinkan.

Pengaturan teknis pemasangan alat pendeteksi elektronik diatur dalam Pasal 14-17.

Pemasangan alat pendeteksi elektronik berlangsung saat pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak selesai menjalani pidana pokok dan berlaku paling lama 2 tahun. Lalu, beleid tersebut juga mengatur tentang tindakan rehabilitasi yang diberikan kepada pelaku persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Rehabilitasi yang diberikan berupa rehabilitasi psikiatrik, sosial, dan medis.

PP No. 70 Tahun 2020 juga mengatur pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengumuman identitas tersebut dilakukan setelah pelaku selesai menjalani pidana pokok.

Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi :
– Kejaksaan.
– Media cetak.
– Media elektronik.
– Media sosial.

Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.