DIV HUMAS POLRI : MAKLUMAT KAPOLRI PASAL 2d TIDAK BERKAITAN DENGAN UU PERS

Jatengtime.com-Jakarta-Setelah Kapolri Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, menandatangani Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tanggal 1 januari 2021, dinilai ada yang kurang bijaksana oleh Komunitas Pers seluruh Indonesia, yaitu pasal 2d.

Isi dalam maklumat tersebut yakni:

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020, tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat usai dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala
    Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
    a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam
    mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
    b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
    c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
    d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
  3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun diskresi Kepolisian.
  4. Demikian maklumat ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
    sebagaimana mestinya.

Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021dinilai komunitas pers mengganggu tugas pokok jurnalis dan media massa.

Komunitas Pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Pewarta Foto Indonesia, Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia, sepakat meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Komunitas Pers yang diwakili Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Umum IJTI Hendriana Yadi, Sekjen PFI Hendra Eka, Ketua Forum Pemred Kemal E Gani, dan Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut, Jumat (1/1/2021) meminta Kapolri untuk mencabut pasal 2d.

“ Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI (Front Pembela Islam). Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers…” kata Manan.

Ada empat hal dalam Maklumat Kapolri yang disampaikan terkait Kepatuhan terhadap :
– Larangan Kegiatan.
– Penggunaan Simbol.
– Penggunaan Atribut.
– Penghentian Kegiatan FPI.

Dalam Pasal 2d, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Dilain sisi, Undang Undang Pers Pasal 4 ayat (3) menjamin kemerdekaan pers serta pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan adanya Pasal 2d dalam maklumat itu, polisi “ bisa “ memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, sebagai pelarangan penyiaran (termasuk wartawan).

Pasal 2d tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pelarangan penyiaran yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers.

Mendapat kritikan dari Komunitas Pers, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui konferensi pers daring pada Sabtu (2/2/2021) menyatakan bahwa Maklumat Kapolri terkait pelarangan akses, unggah, dan menyebar-luaskan konten FPI (Front Pembela Islam) bertujuan untuk membatasi kebebasan berekspresi, namun tidak berkaitan dengan tugas pokok wartawan sesuai UU Pers.

“ Bahwa dengan dikeluarkannya maklumat ini, kami tidak berkaitan dengan UU Pers, tidak…” kata Argo.

Maklumat Kapolri pada Pasal 2d, bahwa masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Argo menjelaskan apabila sebuah konten yang terkait FPI diakses, diunggah, dan disebarluaskan baik melalui website maupun media sosial tidak mengandung unsur bohong, adu domba, perpecahan, SARA, yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka tetap diperbolehkan.

“ Namun, jika mengandung unsur bohong, adu domba, perpecahan, SARA, yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, tentunya tidak diperbolehkan…” jelas Argo.

Masyarakat juga diancam pidana dalam UU ITE jika tetap menyebarluaskan.

“ Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya dapat dikenakan UU ITE…” lanjtnya.

Kapolri mengeluarkan maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat setelah dikeluarkannya keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Segala bentuk kegiatan FPI resmi dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Tanggapan Pemred Jatengtime.

Sebenarnya UU Pers tidak hanya melindungi wartawan atau insan pers, akan tetapi juga melindungi pihak-pihak yang menjadi bahan pemberitaan maupun pihak yang menjadi sumber berita.

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas bahwa wartawan yang bekerja secara profesional mendapat perlindungan hukum sesuai tuntutan profesinya.

Perlindungan hukum yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan yang bekerja secara profesio dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4 UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa kemerdekaan pers yang bekerja secara profesional dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan yang bekerja secara profesional juga memiliki Hak Tolak dalam rangka untuk melindungi narasumber dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaanya. Memang tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Ketika wartawan yang bekerja secara profesional menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi dan hak untuk mendapat informasi dari masyarakat juga menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya, namun tentunya dalam batas-batas kewajaran, norma, kearifan lokal budaya, etika jurnalistik dan batasan tidak melanggar peraturan serta hukum yang berlaku.

Perlindungan hukum kepada wartawan yang bekerja secara profesional dan media sesuai profesinya sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999, maka tidak berlebihan jika dikaitkan dengan Pasal 50 KUHP (“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undangundang, tidak dipidana”) termasuk UU ITE.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasasi. Kemerdekaan pers harus ada namun bukan tanpa batas.

Perlu digaris bawahi, pers bukan profesi yang absolut dan kebal hukum dengan berlindung pada Pasal 50 KUHP, ada banyak pasal lain dalam KUHP ketika wartawan sengaja melakukan kesalahan atau melanggar hukum.

Dengan kata lain Aparat Penegak Hukum tetap bisa memproses kesalahan pelanggaran yang dilakukan wartawan.

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis pernah menegaskan bahwa insan pers (wartawan ) tidak memiliki kekebalan hukum.

Wartawan tetap bisa dijadikan subyek hukum, dalam UU Pers ada satu ketentuan yang diberlakukan tentang tanggung jawab institusi pers dari setiap pemberitaan yang disebar ke wilayah publik yang secara substansi atau disengaja dapat merugikan pihak ketiga juga telah dilindungi oleh UU Pers, yaitu dengan menerapkan Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.