HABIS LECEHKAN WARIA, FERDIAN PALEKA CS DIKERJAI TAHANAN DI SEL, SURUH MASUK TONG SAMPAH

Jatengtime.com-Bandung-Ulah jahil tapi terkesan jahat, youtuber Ferdian Paleka pada 1 Mei 2020 melakukan konten jahil atau prank dengan memberi “ kardus sembako berisi sampah dan batu “ terhadap sejumlah transpuan (waria) di Kota Bandung mendapat hukum karma dari para tahanan..

Meski video prank tersebut sudah dihapus, tak pelak video tersebut menuai kecaman masyarakat dan transpuan korban prank Ferdian pun melaporkan kasus tersebut.

Mendapat laporan perlakukan tidak manusiawi dari transpuan, Satreskrim Polrestabes lantas memburu Ferdian dengan memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berhasil di jalan Tol Tangerang- Merak.

Selain Ferdian Paleka, Polisi juga mengamankan Tubagus Fahddinar dan M. Aidil serta ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan dalam kasus ini sebelumnya Ferdian hanya terjerat pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Namun, karena tindakan melawan hukum dan kabur dari pencarian, Ferdian dijerat 2 pasal tambahan.
– Pasal pertama, Pasal 45 ayat 3 UU ITE, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
– pasal keduanya, pasal 36 UU no 11 tahun 2008 menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Masih ada yang dikenakan pada Ferdian cs, yaitu pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008, bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, di dalam sel Ferdian Paleka cs langsung mendapat hukum karma “ dikerjai “ diduga oleh sejumlah tahanan lain disuruh push up dan masuk tong sampah.

Dalam video singkat tersebut, Ferdian yang tampak sudah digunduli, hanya memakai celana dalam diminta mengikuti perintah salah seorang yang merekam kejadian tersebut.

Youtuber penghina tranpuan asal Bandung ini diperintahkan menirukan kalimat mengatakan pengakuan yang diucapkan perekam video dan Ferdian terlihat patuh.

Abdi jalma belegug (saya orang bodoh) “ kata Ferdian menirukan perintah.

Saat Ferdian kurang menyimak dan tidak meniukan perintah, dia dipukul oleh seorang tahanan dari arah belakang dan tampak merasa kesakitan.

Ferdian cs disuruh merangkak dan push up.

Sakumaha…? belegug belegug pisan teu…? Olahraga deui…push up push up (Seperti apa…? Bodoh banget nggak…? Olahraga…lagi)…perintah si perekam video.

Dalam potongan video terakhir tampah Ferdian Paleka didorong dari bak sampah oleh temannya sambil diperintah ngevlog ala prank yang pernah dilakukannya beberapa waktu lalu.

“ Ngomong halo guys dong…! “ perintah salah satu tahanan di dalam video tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.