FATWA MUI: ODP,PDP DAN POSITIF CORONA HARAM SHOLAT DI MASJID, TAPI DI RUMAH

Jatengtime.com-Jakarta-Terkait Pandemi Global Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa panduan ibadah Ramadhan selama masih ada virus Covid-19 demi kesehatan dan keselamatan umat.

Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dalam video conference bersama wartawan, Rabu (22/4/2020) menyatakan dalam fatwa tersebut juga dijelaskan pembagian zona wilayah kepada masyarakat masih boleh beribadah di masjid atau tidak.

“ Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti sholat fardu Jum’at, sholat tarawih kemudian sholat Idul Fitri bisa diselenggarakan secara normal…” kata Muhyiddin.

Bagi yang masuk zona kuning dan merah :
– Dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala.

Sementara zona hijau :
– Masih dibolehkan dengan syarat harus menggunakan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.

“ Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus Covid-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah semua dilakukan di rumah…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.