PT GARUDA INDONESIA (Persero) Tbk RESMI PECAT 1 DIREKSI UTAMA DAN 4 DIREKSI

Jatengtime.com-Jakarta-Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk hari ini, Senin (9/12/2019) secara resmi mengeluarkan surat pernyataan Pemecatan Empat Direksi yang terlibat kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton.

Surat pemberhentian tersebut adalah hasil kesepakatan antara Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A, Dwiwarna Garuda Indonesia.

(Berbunyi sesuai kutipan, ketikan yang ada), Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia, masing-masing :
– I Gusti Ngurah Askhara, Direktur Utama.
– Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Operasi Garuda Indonesia.
– Mohammad lqbal, Direktur Kargo Dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia.
– lwan Joeniarto, Direktur Teknik Dan Layanan Garuda Indonesia.
– Heri Akhyar, Direktur Human Capital Garuda Indonesia.

(Kutipan selanjutnya), guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk pelaksana tugas (plt) direksi yang diberhentikan tersebut.

Kemudian, Fuad Rizal ditunjuk sebagai :
– Pelaksana tugas Direktur Operasi dan pelaksana tugas direktur Teknik dan Layanan.
– Pelaksana tugas Direktur Utama.
– Pelaksana tugas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah ditunjuk sebagai :
– Pelaksana tugas Direktur Human Capital.
– Pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha.
– Pelaksana tugas Direktur Niaga.
Sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pelaksana tugas tersebut diatas telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu :
– Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi.
– Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan.
– Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha.
– Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

(Kutipan terakir), Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu Anggota-anggota Direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat bertanggal 9 Desember 2019 ditandatangi oleh :
– Sahala Lumban Gaol sebagai Komisaris Utama.
– Chairal Tanjung sebagai Komisaris.
– Eddy Porwanto Poo sebagai Komisaris Independen.
– Herber Timbo Parluhutan Siahaan sebagai Komisaris Independen.
– Insmerda Lebang sebagai Komisaris Independen.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.