RAPAT PARIPURNA KE-44 DPRD DEMAK BAHAS RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 5 TAHUN 2016

Jatengtime.com-Demak-Rapat Paripurna ke-44 Masa Sidang ke 3 DPRD Kabupaten Demak, Senin (10/12/2019) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan DPRD, segenap anggota DPRD, unsur FORKOPIMDA, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati Demak dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Demak dinyatakan terbuka untuk umum.

Pada rapat Paripurna kali ini, Bupati Demak HM. Natsir dan Wakil Bupati Djoko Susanto berhalangan hadir dikarenakan sedang mengikuti acara Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Tahun 2019.

Berhalan hadir orang nomor satu dan dua Kota Wali ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah dr. Singgih Setyono, M.Kes.

Pada Kesempatan tersebut ke-7 Fraksi secara bergantian menyampaikan Pandangan Umum Fraksinya terhadap Raperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Demak.

Berbagai usulan, saran dan catatan yang diajukan oleh masing-masing fraksi diantaranya meliputi perubahan penghapusan jabatan eselon 3 dan 4 namun tidak akan menghilangkan hak-hak yang telah diberikan.

Juga terkait kenaikan maupun penurunan Tipe setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apakah sudah disesuaikan dengan Standar Pelayanan Minimal.

Serta target apa yang diharapkan untuk masing – masing OPD dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, langkah kongkrit dan tolak ukurnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.