ISU PEMAKZULAN SERANG JOKOWI KALAU BERANI TERBITKAN PERPU RUU KPK

Jatengtime.com-Jakarta-Isu dan narasi tentang RUU KPK makin berkembang cukup panas dihembuskan demi kepentingan pihak tertentu hingga mengarah upaya pemakzulan Presiden Jokowi dengan bahasa “ halus “.

Narasi pemakzulan diketahui pertama kali dilontarkan Ketum Partai NasDem Surya Paloh, Rabu (2/10/2019).

Kata Paloh, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi ( MK ). Untuk itu, dia meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK. Sebab, Jokowi “ terancam “ dimakzulkan jika menerbitkan perppu KPK.

“ Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau ( UU KPK ) sudah masuk ke ranah sana ( MK ), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach ( dimakzulkan ) karena itu,” ujar Surya, Rabu (2/102019).

Pernyataan Paloh dibantah beberapa tokoh nasional.

Ahli hukum tata negara, Mahfud MD, Senin (30/9/2019).

Menurut Mahfud, Pemakzulan hanya menakut-nakuti, jika Perpu tidak benar, maka akan di tolak DPR.

“ Tidak ada konsekuensi pidana. Itu nakut-nakuti saja. Impeachment dari mana…?. Kalau Perppu nggak bener ya ditolak DPR…” tegas Mahfud.

Mahfud menilai Perppu diterbitkan Presiden bila ada kegentingan yang memaksa. Namun “ ukuran kegentingan “ yang mengharuskan presiden menerbitkan Perppu, selalu menjadi perdebatan.

Misalnya, saat Presiden hendak menerbitkan Perppu tentang hukuman kebiri, para pengkritik mengatakan tak ada kegentingan yang memaksa.

Begitu juga saat Presiden hendak menerbitkan Perppu tentang tax amnesty dan Perppu tentang Pilkada, para pengkritik mengatakan tak ada kegentingan. Toh Perppu terbit juga.

“ Tapi sesudah Perppu keluar, juga nggak apa-apa,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengaskan bahwa “ Presiden punya hak menilai “ apakah keadaan tertentu sudah masuk kategori genting atau belum.

“ keadaan genting, itu ukurannya terserah presiden…” tegasnya.

Lain halnya dengan undang-undang yang mengatur tentang keadaan bahaya dan keadaan bahaya yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar yang berbunyi, “ Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang “.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Taufiequrachman Ruki.

Ruki saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Jum’at (4/10/2019) yang dihadiri oleh sejumlah tokoh, seperti Franz Magnis Suseno, Bivitri Susanti, Mochtar Pabottingi, dan Emil Salim, membantah pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh soal “ peluang pemakzulan “ terhadap Presiden Joko Widodo jika menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Padahal Jokowi saat ini mempertimbangkan untuk merilis perppu untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

“ Saya agak kaget Saudara Surya Paloh mengatakan apabila Presiden mengeluarkan perppu maka bisa di-impeach (dimakzulkan ). Saya bilang ini ( Pemakzulan ) apaan…? Penerbitan Perppu itu konstitusional…” kata Ruki.

Ruki menegaskan, menerbitkan Perppu adalah “ hak Presiden “ dalam kapasitasnya sebagai kepala negara. Presiden “ bisa “ menerbitkan Perppu KPK tanpa perlu berbincang dengan DPR.

“ Jadi ketika saudara Surya Paloh mengatakan bahwa Presiden ( apabila terbitkan perpu KPK ) bisa dimakzulkan, mau pakai apa…? Presiden itu bisa dimakzulkan jika melakukan perbuatan pidana, misalnya menerima suap, baru bisa. Itu pun prosesnya harus melalui MK…” tuturnya.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.

Haris dalam diskusi rilis survei Perppu UU KPK dan Gerakan Mahasiswa di Mata Publik di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019) mendorong Presiden Joko Widodo untuk tidak khawatir dengan narasi pemakzulan, apabila menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

“ Presiden tidak perlu khawatir dengan ancaman banyak pihak, ada yang menghubungkan penerbitan perppu KPK itu dengan impeachment, dengan apa namanya pemecatan atas presiden,” kata Haris.

Haris menegaskan, bahwa narasi pemakzulan tidak tepat dan menilai pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut tak memahami konstitusi.

Dalam konstitusi, sangat jelas prosedur pemberhentian presiden harus ada pelanggaran hukum yang mencakup penghianatan terhadap konstitusi, negara, melakukan tindakan tercela, melakukan tindak kriminal.

“ Apakah presiden Jokowi melakukan pengkianatan terhadap konstitusi, kepada negara, melakukan kriminal…? Jadi konyol jika penerbitan perpu dihubungankan dengan impeachment…” tegasnya.

Menurutnya sesuai undang-undang, penerbitan perppu merupakan kewenangan presiden jika merasa ada kegentingan yang memaksa.

Haris menambahkan, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.
Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.
Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu, agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.
ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal bermasalah yang disepakati antara DPR dan pemerintah.

Haris juga menyebut soal waktu yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk menerbitkan perppu KPK, maka titik tolaknya adalah tanggal 17 Oktober 2019.

Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, setelah itu perppu bisa dilakukan.

“ Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden…” kata Haris.

Momentum yang tepat adalah setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. Sebab jika perppu KPK diterbitkan sebelum pelantikan, bisa menimbulkan potensi gejolak yang berisiko mengganggu pelantikan.

“ Yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet. Setelah 17 Oktober, setelah pelantikan presiden dan sebelum pelantikan kabinet,” katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ), Jakarta, Minggu (6/10/2019) menyesalkan narasi Surya Paloh yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo bisa dimakzulkan apabila menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, lantaran dianggap inkonstitusional.

“ Kami menyayangkan komentar seperti itu, karena justru itu akan membelokkan persepsi dan pemahaman publik terkait apa itu pemakzulan..” kata anggota koalisi Fajri Nursyamsi.

Fajri yang juga Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) itu menegaskan, penerbitan perppu KPK pada dasarnya sama sekali tidak akan berujung pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Menurutnya presiden hanya bisa dimakzulkan apabila melakukan tindak pidana.

“ Sekarang ketika presiden mengeluarkan kebijakan apakah bisa kemudian dia dinyatakan melanggar UU atau melakukan tindak pidana…? Saya pikir jauh dari itu…” kata Fajri.

Fajri menegaskan, justru kehadiran Perppu tersebut justru menjadi bentuk mekanisme koreksi yang dilakukan Presiden Jokowi selaku pemegang kekuasaan eksekutif terhadap proses revisi UU KPK yang sempat berjalan di DPR.

“ Ini merupakan langkah koreksi dari seorang presiden selaku pemegang eksekutif untuk mengingatkan proses yang sedang berjalan. Dalam hal ini kami harus menyatakan pemegang kekuasaan legislatif di DPR melakukan kesalahan dalam menentukan UU. Karena ada agenda melemahkan KPK, kemudian prosedur secara formil bermasalah…” kata dia.

Dia menambahkan misalnya saja revisi UU KPK ini tak masuk dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) 2019.

“ Saya mengingatkan pembentukan UU itu direncanakan bertahun tahun, jadi tidak ada satu RUU yang bisa dibahas tanpa melalui perencanaan di tahun tersebut…” imbuhnya.

Fajri juga mengatakan, ada kewajiban bahwa naskah akademik dan draft RUU patut di sebarluaskan dan di sosialisasikan ke banyak pihak. Namun nyatanya, kewajiban ini tak dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.