PB DJARUM DI SETOP, TERNYATA ADA DANA SILUMAN NGALIR UNTUK LAWAN DJARUM

Jatengtime.com-Redaksi-Demak-Tudingan KPAI yang menganggap adanya ekspolitasi anak atas audisi bulutangkis PB Djarum dan membuat PB Djarum menyatakan menghentikan audisi yang menyeleksi anak-anak Indonesia untuk menyalurkan bakat mereka dalam olahraga bulutangkis itu pada 2020 mendatang, makin seperti bola liar.

Netizen ( masyarakat medsos yang cerdas dan canggih ) merespon keras ulah KPAI tersebut dengan rame-rame membuat hashtag #bubarkanKPAI dengan menuding KPAI telah berhasil mengubur tekad dan semangat juang anak-anak Indonesia yang ingin menjadi pemain badminton profesional.

Bahkan jari-jari nakal netizen ada yang berhasil membongkar apa yang dilakukan KPAI dan Yayasan Lentera Anak merupakan kepentingan pihak-pihak yang sengaja kampanye anti rokok atau tembakau dengan maksut mematikan industri rokok dalam negeri dengan didanai oleh Bloomberg sekaligus membagikan screenshot web Blomberg berjudul “ Bloomberg Initiative To Reduce Tobacco Use “ yang mencantumkan nama-nama penerima dananya.

“ Oh ini sebabnya, ada udang di balik batu ternyata. Masa depan anak bangsa di tuker dengan uang. Dengan dalih eksploitasi anak padahal ada kepentingan lain dengan bloomberg. Bangsa bobrok kalau pejabatnya cuma mikirin diri sendiri. #BubarkanLenteraAnak #bubarkanKPAI…” ( @azizmurof197_ ).

Jari-jari nakal nitizen yang jenius juga berhasil membuka sebuah link artikel berita https://www.beritasatu.com/nasional/56962/lembaga-negara-dan-kampus-ikut-terima-duit-bloomberg, edisi Jumat, 29 Juni 2012, pukul  05:59 WIB dengan judul “ Lembaga Negara dan Kampus Ikut Terima Duit Bloomberg “ dengan isi berita :

Ternyata bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saja yang menerima  dana dari Bloomberg Initiatives dalam kampanye antitembakau dan antirokok di Indonesia. Pemerintah Daerah, Lembaga Kementerian, dan Universitas Negeri juga turut menerima dana asing itu.

Fakta tersebut dikritik sejumlah anggota-anggota DPR. Lembaga negara seharusnya tidak menerima bantuan donor tanpa melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, mempertanyakan keabsahan penerimaan dana asing oleh lembaga-lembaga negara itu. Dia juga menekankan agar dana-dana itu dipertanggungjawabkan di hadapan publik. Sebab berdasarkan aturan, penerimaan dana donor asing harus melalui mekanisme penganggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mempersoalkan dana United Nations Development program (UNDP) yang diterima langsung Departemen Dalam Negeri. Dana itu langsung disalurkan ke provinsi. Itu  dianggap pelanggaran hukum,” kata Eva, di Jakarta, Kamis (28/6).

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menyatakan lembaga publik yang seharusnya menjauhi korupsi, ternyata juga terlibat.

Ribka menjelaskan Komisi IX DPR mengaku mendengar informasi kucuran dana Bloomberg itu adalah bagian dari rencana Kementerian Kesehatan mengeluarkan Rancangan  Peraturan Pemerintah tentang pengendalian tembakau. Padahal, rancangan aturan itu dikritik oleh 15 juta petani Indonesia yang hidupnya tergantung pada industri tembakau.

Lembaga dan Kampus Penerima

Berdasarkan penelusuran di website Bloomberg Initiative, lembaga  Pemerintah yang menerima dana itu adalah Dinas kesehatan Provinsi Bali yang mendapatkan US$159.621 (Rp1,5 miliar) dari Bloomberg pada Maret  2012. Tugas mereka adalah mengawal implementasi Perda kawasan Bebas  Rokok yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan juga ikut kebagian uangnya Bloomberg, dimana pada September 2008 menerima US$ 315.825 (Rp 2,968 miliar) dengan tujuan melatih tim khusus kontrol tembakau di sedikitnya 7 provinsi. Pada November 2011, Ditjen itu  kembali menerima US$ 300.000 (Rp 2,82 miliar) dengan tujuan memperkuat  kontrol tembakau melalui peraturan.

Lembaga negara lainnya adalah Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima US$ 455.911 (Rp 4,285 miliar) pada Mei 2008 untuk mengeluarkan larangan iklan, promosi, dan kegiatan sponsorship oleh industri terkait tembakau. Pada bulan yang sama, sebesar US$ 142.543 (Rp 1,339 miliar) kembali dikeluarkan. Pada Maret 2011, US$200.000 (Rp  1,88 miliar) dicairkan Bloomberg ke KPAI untuk lebih mendorong agenda pelarangan iklan-iklan rokok.

Fakultas Ekonomi UI juga kebagian kue dari dana Bloomberg dalam kampanye antirokok di Indonesia. Pada Oktober 2008, mereka menerima US$ 280.755 (Rp 2,639 miliar) dengan penugasan mempengaruhi pembuat kebijakan untuk  meninjau ulang aturan pajak tembakau. Pada Juni 2008, dana dicairkan sebesar US$ 40.654 (Rp 382,147 juta).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.