ANAK ANGGOTA POLISI DIBAWAH UMUR, 2 BULAN DIPERKOSA 7 X OLEH 23 PRIA

Jatengtime.com-Jepara-Nasib tragis dialami “ Bunga “ (13) siswi di salah satu SMP kelas VII di Jepara, harus mengalami perlakuan diatas batas kewajaran kemanusiaan.

Bunga yang ternyata anak anggota Polisi dengan alamat di Asrama Polisi Potroyudan, Jepara, selama kurun waktu sekitar 2 bulan ( 21 Juni 2018 sampai 17 juli 2018 ) harus melayani nafsu bejad 23 pria selama 7 kali.

Orang tua Bunga di PN Kelas I B, Jepara, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 10.00 WIB dengan perasaan sedih dan hancur menceritakan kronologi petaka yang dialami Bunga, sulitnya mencari keberadaan Bunga karena teman-temanya selalu berbelit-belit, tidak tahu dan terkesan menutupi.

Berawal dari perkenalan Bunga dengan saksi Vn (13) teman sekelasnya, yang kemudian oleh Vn (15), bunga dikenalkan dengan saksi Kt (15), remaja yang putus sekolah. Oleh KT, bunga kemudian dikenalkan saksi Er (18) yang bekerja di hiburan pasar malam.

Setelah berteman dengan para saksi, setiap pulang sekolah, bunga sering dijemput Kt dan Er untuk dikenalkan pada kelompok anak muda Desa Semalang, Kecamatan Kedung dan juga kelompok anak muda Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

Dari perkenalan Bunga dengan kelompok anak muda inilah, awal petaka yang merenggut masa depan bunga terjadi. Bunga diajak berkumpul ( nongkrong ) oleh kelompok anak muda 2 desa tersebut diselingi acara pesta miras. Bunga dan para saksi dibujuk hingga dipaksa untuk ikut minum miras dibawah ancaman.

Petaka Pertama.
Kamis (21/6/2019), Bunga dijemput Bb dengan mengunakan sepeda motor milik Mny untuk diajak kumpul di sebuah gudang penyimpanan garam yang terletak antara Desa Semat dan Kedung.
Sesampai dilokasi sudah berkumpul kawan-kawan Bb yang sedang mengadakan pesta miras jenis Ciu. Oleh mereka Bunga dipaksa dengan ancaman untuk ikut minum miras.
Dalam keadaan setengah sadar karena pengaruh miras, Bunga dipaksa melayani nafsu bejad mereka.
Bunga yang seorang remaja dibawah umur serta dalam pengaruh miras sempat melakukan perlawanan, namun perlawanan Bunga kalah jauh dengan kelompok mereka.
Bunga yang dalam keadaan lemah dan ketakutan terus dipaksa melayani nafsu bejad kelompok anak muda ini selama 7 hari dengan ancaman akan dibunuh bila berani melaporkan pada orang tuanya atau pihak yang berwajib.

Petaka ke dua.
Jum’at (22/6/2018), Bunga dipaksa melayani nafsu bejad kelompok Dyt di rumah MJk, Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Jepara.

Petaka ke tiga.
Sabtu (23/6/2018) dalam keadaan pengaruh miras, Bunga dipaksa melayani nafsu bejad kelompok At di rumah Lb selama 3 hari.
Setelah mereka puas, Bunga diantar MJk dan Dyt namun diturunkan ditepi jalan daerah Senenan. Dalam keadaan lemah, Bunga berjalan kaki dari Senenan ke rumahnya.

Petaka ke empat.
Rabu (27/6/2018) Bunga dijemput Kt dari sekolahan menuju Pantai Kartini dengan menggunakan sepeda motor. Di pantai ini telah berkumpul kelompok kelompok anak muda yang pernah melakukan aksi bejad terhadap Bunga sedang mengadakan pesta miras. Kembali Bunga dipaksa dan diancam untuk minum miras.
Setelah Bunga terpengaruh miras dan lemas, mereka membawa Bunga ke sebuah gudang garam yang sepi, dan kembali dibawah ancaman Bunga dipaksa melayani nafsu bejad mereka diawali kelompok Awk.

Petaka ke lima.
Jum’at (29/6/2018) Bunga ditemani saksi Er disebuah angkruk ( tempat nongkrong ) di tunggui Bb, Lbs, Myl dan Dyt awalnya hampir bisa melarikan diri dengan cara minta ijin untuk beli makanan ke warung karena lapar. Namun naas, ditengah jalan Bunga, aksi bunga untuk melarikan diri ketahuan oleh MJk kemudian dalam keadaan masih dalam pengaruh miras, diajak ke sebuah lapangan dan dipaksa melayani nafsu bejadnya.
Bunga lantas dibawa Mjk kerumahnya sampai 4 hari tidak dipulangkan.

Petaka ke enam
Minggu (1/juli/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, Bunga diam-diam berusaha melarikan diri dari rumah MJk, namun naas, ditengah jalan kepergok Imm salah satu anggota kelompok mereka.
Awalnya Imm menawarkan jasa kepada Bunga untuk diantar pulang kerumahnya. Namun ternyata oleh Imm Bunga tidak diantar pulang namun justru dibawa ke sebuah angkruk yang sudah menanti Ltf, Fni, Zk, Sdq, Wld, Umm, Lt, Arf, Bhrt, Msb dan Rzk yang sedang pesta miras jenis Ciu.
Kembali Bunga dipaksa minum miras dan kemudian setelah lemas dibawa mereka kesebuah gubuk di tengah tambak.
Kali ini Imm yang mendapat giliran pertama memaksa bunga untuk melayani nafsu bejadnya. Bunga berontak dan minta tolong, namun yang datang justru kawanan mereka dan memerkosa Bunga secara bergantian.

Petaka ke tujuh.
Selasa (17/6/2018) Bunga dan saksi Er sedang berjalan jalan di GBK Jepara. Mereka kemudian bertemu dengan MJk dan Lbs. Bunga diajak kerumah Lbs dan ditinggal sendirian karena Er, MJk dan Lbs pergi membeli miras.
Kesempatan ini tidak disia-siakan Bunga untuk melarikan diri. Namun kembali usaha Bunga untuk melarikan diri gagal. Di tengah jalan Bunga bertemu Ard yang menawarkan diri mengantar pulang ke rumahnya. Bunga menerima tawaran Ard karena dia bukan termasuk kelompok yang selama ini memperkosanya.
Namun ternyata Ard tidak lebih dari kelompok anak muda pelaku, Bunga tidak diantar pulang namun dibawah ancaman, Bunga dibawa ke sebuah rumah kosong. Ard menghubungi temanya Jz lewat pesan SMS untuk datang ke lokasi.
Dibawah ancaman 2 anak muda ini Bunga dipaksa untuk melayani nafsu bejadnya walau sempat menendang alat vital Ard. Dalam kondisi lamah, mereka memerkosa Bunga bergantian.

Tanggal 23 Juli 2018, orang tua Bunga melaporkan kejadian ini di Mapolres Jepara sebagaimana SP2HP ( ke 1 ) Nomor : B/133/VIII/2018/Reskrim Jepara, Agustus 2018 dan SP2HP ( Ke 2 ) Nomor : B/16/V/2019/ Reskrim Jepara tanggal 31 Mei, 3 palaku berhasil diamankan dan ditahan dan di sidangkan perdana secara tertutup untuk umum di PN Jepara, Senin (17/6/2019).

Orang tua Bunga berharap semua pelaku diamankan dan diproses secara hukum dan mendapat keadilan hukum yang seadil-adilnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.