FORMULIR C1 “ SILUMAN “ KPU JATENG TEGASKAN TIDAK PERNAH MENGIRIM KE KPU-RI

Jatengtime.com-Semarang-Tekait temuan hasil Operasi Lalu Lintas yang dilakukan Polres Jakpus di Jalan Besuki, dekat Taman Suropati, Menteng, jakarta Selatan pada hari Sabtu (4/5/2019), didalam bagasi sebuah mobil taksi online jenis Daihatsu Sigra dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan ditemukan ribuan formulir C1 yang disimpan dalam 2 kardus bertuliskan “ Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso, Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan “ dan “ Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat “.

Kardus pertama berwarna putih berisi 2.006 formulir C1 sementara kardus kedua berwarna coklat berisi 1.761 formulir C1 dari sejumlah kabupaten di Jawa Tengah.

* Kardus warna putih berisikan 2006 formulir C1 terdiri dari:
1 buah amplop yang berisi surat yang ditunjukan kepada Yth Bpk Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS.
–        8 formulir C1 Kabupaten Grobogan
–      42 formulir C1 Kabupaten Karanganyar
–      59 formulir C1 Kabupaten Blora
–        2 formulir C1 Kabupaten Demak
–      44 formulir C1 Kabupaten Temanggung
–      12 formulir C1 Kabupaten Batang
–      14 formulir C1 Kabupaten Tegal
–      24 formulir C1 Kabupaten Cilacap
–      85 formulir C1 Kabupaten Brebes
–    136 formulir C1 Kabupaten Semarang
–      49 formulir C1 Kabupaten Sragen
– 1.033 formulir C1 Kabupaten Banjarnegara
–    498 formulir C1 Kabupaten Boyolali

* Kardus coklat beri 1.761 Formulir C1 terdiri dari :
– 962 formulir C1 Kabupaten Banjarnegara
– 687 formulir C1 Kabupaten Boyolali
–   42 formulir C1 Kabupaten Karanganyar
–   33 formulir C1 Kabupaten Blora
–   10 formulir C1 Kabupaten Batang
–     7 formulir C1 Kabupaten Grobogan
–     6 formulir C1 Kabupaten Brebes
–     6 formulir C1 Kabupaten Temanggung
–     5 formulir C1 Kabupaten Semarang
–     2 formulir C1 Kabupaten Demak
–     1 formulir C1 Kabupaten Cilacap.

Komisioner KPU Jawa Tengah Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat Paulus Widiyantoro menanggapi temuan tersebut menegaskan bahwa bahwa pihaknya tidak pernah mengirim ke KPU-RI.

“ Seluruh formulir C1 seharusnya disimpan di KPU tingkat Kabupaten/ Kota setelah dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara…” tegasnya.

Paulus menambahkan bahwa Formulir C1 hanya diperuntukkan bagi saksi, pengawas, diumumkan, dan dibawa ke PPK untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat PPK.

“ Saya tidak bisa berkomentar apakah formulir C1 tersebut asli atau tidak. Karena kami belum tahu detailnya,” katanya.

Sedang untuk keaslian formulir C1 temuan tersebut Paulus belum bisa mengambil keputusan apakah asli atau tidak. C1 yang resmi adalah yang dikeluarkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan digunakan dalam pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dan dipegang pengawas serta saksi.

“ Saya tidak mengatakan ( C1 temuan ) itu palsu lho. Yang bisa memastikan adalah Bawaslu. Sekarang kami masih menunggu data temuan itu. Kami masih belum tahu secara mendetail terkait temuan tersebut. Karena belum melihat dan tahu rinciannya. Kami perlu mengecek terlebih dahulu apakah C1 tersebut benar C1 yang dikeluarkan KPPS atau bukan…” ungkap Paulus.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin juga angkat bicara saat ini pihaknya belum bisa memberikan komentar.

“ Saat ini Bawaslu Jateng sedang melakukan cek dan ricek terkait dengan masalah tersebut…” kata Rofiuddin.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin mengaku tidak tahu asal usulnya.

Ali memastikan seluruh data termasuk formulir C1 hingga sekarang tersimpan dalam kondisi aman di KPU Boyolali.

“ Saya tidak tahu itu ( Formulir C1 siluman ). Saya pastikan data dan dokumen di KPU ( Boyolali ) aman…” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.