BU NYAI “ NGREBUT “ TAMBAK SANTRIWATINYA, SANTRIWATI MENANG, BU NYAI BANDING

Jatengtime.com-Demak-Hubungan antara bu Nyai dan santriwati seharusnya harmonis, namun tidak dengan yang dialami santriwati Dzurriyah Binti H. Muhammad (33) alamat Dukuh Tambak Gojoyo, Rt 001/ 012 Desa Wedung, Kecamatan Wedung Kabupaten Demak harus berhadapan dengan guru ngajinya Nur Siti Aysiah (48) alamat Dukuh Gebang, Rt 006/ 002, Desa Gebang, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak di jalur hukum perdata dan pidana di Pengadilan Negeri Demak.

Berawal dari Dzurriyah Binti H. Muhammad yang sejak lulus SD oleh orang tuanya di Pondokan di Pondok Pesantren Tahfidhul Qur’an “ An Nuriyyah “ yang dikelola Nur Siti Aysiah. Selang beberapa waktu Dzurriyah dianggap anak angkat oleh Nur Siti Aysiah, sehingga kedekatan emosionalnya tidak sebatas sebagai santriwati dan guru ngaji ( bu Nyai ), namun juga sebagai anak dan ibu angkat walaupun Nur Siti Aysiah dalam data kependudukan ( E KTP ) berstatus belum kawin.

Seiring berjalanya waktu, sekitar tahun 2011 H. Muhammad sebagai orang tua kandung Dzurriyah membelikan sebidang tambak dari H. Sutrisno seluas sekitar 38.350 m2 senilai Rp 250 juta dan dibayar kontan dengan bukti kwitansi  dengan ketentuan harga tersebut sudah termasuk biaya Pologoro dan biaya pengurusan balik nama Pajak Bumi dan bangunan ( IMB ) sebesar Rp 10 juta, dan tahun 2013 Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Demak telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Dzurriyah Binti H. Muhammad.

Mengetahui anak angkat sekaligus santriwatinya mempunyai “ tambak yang luas “, bu Nyai Nur Siti Aysiah menawarkan diri membantu pengurusan sertifikat di kantor BPN. Dan karena merasa menjadi santriwati dari bu nyai, Dzurriyah menuruti permintaan tersebut sekaligus menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan tambaknya. Namun upaya bu nyai kandas dengan alasan “ Tidak tembus “.

Dzurriyah yang kemudian menikah dan keluar dari ponpes bu nyai tidak menyangka ketika tanggal 23 Maret 2013 didatangi Sholekan, salah satu perangkat desa Wedung dan menanyakan apakah benar Dzurriyah telah membuat pernyataan, menandatangani diatas meterai tanggal 21 Februari 2018 yang isinya menyerahkan tanah ( Tambaknya ) dengan bahasa “ Tulus, Ridho, Iklas tanpa ada paksaan dan penuh kesadaran “ kepada dan untuk selanjunya menjadi milik bu Nyai Nur Siti Aysiah.

Dzuriyyah dengan tegas menolak surat pernyataan yang dibawa Sholekan dan dengan tegas menyatakan tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut dan tanda tangan yang tertera diatas meterai diyakini adalah palsu, bukan tanda tangannya.

Untuk mendapatkan kejelasan dan klarifikasi masalah ini, Kepala Desa Wedung, Jamaludin Malik, SKM, MM tanggal 29 maret 2018 memanggil Dzuriyyah dibalai desa. Dzuriyyah tetap bersikukuh tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut dan menyebut ada upaya pemalsuan surat-menyurat berikut pemalsuan tanda tanganya.

Dzuriyyah merasa telah ditipu mantan gurunya, dan sudah menempuh jalur kekeluargaan kepada bu Nyai yang ternyata telah menguasai sepihak atas tambaknya. Namun upaya baik dari mantan santriwati tidak digubris bu Nyai, atas saran serta pertimbangan keluarga, kasus ini dilaporkan ke Polres Demak tanggal 15 Mei 2018 dengan dugaan Tindak pidana pemalsuan keterangan dan atau surat/ dokumen  ( Pasal 263 KUHP ) serta pasal 1365 KUHP-Perdata.

Oleh Pengadilan Negeri Demak yang menyidangkan perkara antara “ Bu Nyai dan mantan Santriwati “ yang ditangani Hakim Ketua Novita Arie D.R, SH, Sp.not, MH, anggota Roisul Ulum, SH, Sumarna SH, panitera Cho’eron, SH memutuskan memenangkan pihak Dzuriyyah dengan Putusan Pengadilan Negeri Demak, Nomor : 51/ Pdt.G/ 2018. PN Dmk.

Namun demikian Bu Nyai Nur Siti Aysiah ternyata menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.