PUTUSAN MK, BATAS HITUNG SUARA DI TPS DITAMBAH 12 JAM

Jatengtime.com-Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) akirnya memutuskan mengabulkan gugatan uji materi soal batas waktu hitung suara di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) ditambah 12 jam atau setengah hari, dari yang sebelumnya harus diselesaikan pada hari yang sama dengan waktu pencoblosan.

Sebelumnya pihak penggugat, perwakilan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ), mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ahli hukum tata negara Feri Amsari, Augus Hendy, Murogi Bin Sabar, M Nurul Huda, dan Sutrisno meminta agar batas waktu penghitungan suara diperpanjang paling lama satu hari sejak pemungutan suara untuk melakukan penghitungan.

Penggugat juga beralasan dikarenakan banyaknya surat suara yang harus diperiksa, mengakibatkan penghitungan suara di sejumlah daerah kerap kali proses penghitungan suara mundur hingga dini hari dari waktu pemungutan suara.

Sedangkan aturan yang dimaksut sudah tercantum dalam pasal 383 ayat (2) UU Pemilu. Bahwa, jangka waktu penghitungan suara di TPS dibatasi maksimal selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara.

Dikutip dari situs resmi MK, Kamis (28/3/2019) menyebutkan “ frasa hanya dilakukan dan selesai di TPS/ TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara “ dalam Pasal 383 ayat (2) UU tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “ hanya “ dilakukan dan selesai di TPS/ TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.

Pihak MK tetap membatasi waktu penghitungan dan tak boleh dihentikan di tengah proses penghitungan suara dengan masut mengantisipasi adanya potensi kecurangan.

“ Penghitungan harus dilakukan dengan tidak terputus dan paling lama 12 jam sejak hari pemungutan suara adalah paling masuk akal. Jika diperpanjang akan menimbulkan permasalahan lain…” ujar ujar hakim MK.

Penggugat juga melakukan uji materi terhadap sejumlah ketentuan di UU Pemilu, diantaranya aturan pindah TPS, soal e-KTP sebagai satu-satunya dokumen resmi dalam pemungutan suara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.