MODUS BEJAT “ SYARAT JADI MODEL HARUS PERAWAN “ LALU DISETUBUHI DAN DI REKAM

Jatengtime.com-Jepara-Aksi licik dan bejat AS (19) warga Desa Kedung Leper, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara mencabuli “ Bunga (16) “ seorang gadis dibawah umur berhasil diungkap Polres Jepara.

Bunga ( nama samaran – Red ), gadis yang masih dibawah umur yang punya cita-cita menjadi seorang model menjadi korban nafsu setan AS dengan cara mengajukan syarat yang tidak masuk akal “ harus perawan “.

Dengan syarat itu, serta untuk menguji keperawanan maka harus dengan melakukan persetubuhan layaknya suami istri, AS berhasil melampiaskan nafsu setanya.

Tidak cukup hanya memperdayai bunga yang masih polos, ternyata AS juga melakukan aksi licik dengan merekam waktu dia melakukan persetubuhan dengan bunga dan rekaman itu dijadikan alat mengancam bunga agar dapat melakukan persetubuhan kapan saja dia mau.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman, S.I.K.,M.H kepada wartawan menjelaskan AS berhasil diamankan karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur serta merekam kejadian pencabulan untuk mengancam korban supaya dapat disetubuhi dilain waktu.

“ Kami berhasil mengamankan tersangka AS beserta HP Xiaomi Redmi Note 5A warna silver miliknya yang digunakan untuk merekam dan menyita pakaian korban sebagai barang bukti. Dan untuk AS kami jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “ kata Arif.

https://www.instagram.com/humas.resjepara/p/Bvh34XNAtR8/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=2icnr3fvnf28

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.