KPK OTT POLITISI GOLKAR TERKAIT KASUS DISTRIBUSI PUPUK

Jatengtime.com-Jakarta-Setelah sukses menyasar kasus korupsi di BUMN penghasil baja ( PT Krakatau Steel ), kali ini, Kamis dini hari, (28/3/2019) KPK kembali melakukan OTT di BUMN penghasil pupuk ( PT Pupuk Indonesia ).

8 orang terjaring KPK terkait dugaan korupsi distribusi pupuk menggunakan kapal laut salah satunya adalah politisi Golkar di Komisi VI DPR-RI, Bowo Sidik Pangarso, Direksi PT Pupuk Indonesia beserta 6 orang lainya dengan barang bukti uang dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat serta sebuah mobil Toyota Alphard.

Dari situs e-LHKPN. Bowo terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 13 Februari 2018 memiliki harta Rp 10,4 miliar berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak seperti dua mobil Toyota Vellfire keluaran tahun 2010 senilai Rp 350 juta dan Toyota Prado buatan tahun 2011 seharga Rp 400 juta, tanah dan bangunan senilai Rp 10.500.000.000 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 766.296.634.

PT Pupuk Indonesia dukung KPK

Dukungan terhadap kinerja KPK disampaikan Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Dalam keterangan persnya, Kamis (28/3/2019) Wijaya menyatakan pihaknya mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK, menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

“ Manajemen Pupuk Indonesia ikut prihatin, namun demikian kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif kepada KPK..” kata Wijaya.

Wijaya menambahkan saat ini Pupuk Indonesia tengah gencar melakukan penguatan internal dan perbaikan kinerja perseroan dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan.

Menurutnya proses hukum yang berlangsung terkait OTT KPK tidak mengganggu pencapaian target perusahaan.

Hingga saat ini kedelapan orang yang tersandung OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukumnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.