DAHNIL ANZAR DAN FADLI ZON DISEBUT “ PENYEBAR HOAX “ DALAM SIDANG RATNA SARUMPAET

Jatengtime.com-Jakarta-Nama Dahnil Azhar dan Fadli Zon disebut dalam kaitan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks oleh terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).

Agenda sidang hari ini yang memasuki persidangan kelima adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU).

JPU menghadirkan enam saksi yang terdiri dari 3 saksi dari pihak kepolisian AKP Niko Purba, Mada Dimas, dan Arief Rahman dan 3 saksi dari pihak RS Bina Estetika dr. Sidik Setiamihardja, dr. Desak, dan perawat Aloysius.

Penyidik Polda Metro Jaya AKP Niko Purba ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Joni sejauh mana mengetahui permasalahan ini menerangkan mengetahui informasi terkait penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet melalui media online Tribunnews.com dan Jawapos.com.

Saudara saksi melihat foto viral itu dari media apa saja…” tanya Joni.

“ saya melihat dari media online, Tribunnews dan Jawa Pos…” jawab Niko.

“ Saat saudara membaca atau melihat berita itu, tentu ada statement. Statement-nya itu apa…? tanya Joni.

“ Kalau Jawa Pos, seingat saya statement-nya Dahnil Anzar yang membenarkan Ibu Ratna sebagai korban penganiayaan. Kalau Tribunnews, statement Fadli Zon membenarkan juga ibu Ratna sebagai korban penganiayaan…” jawab Niko.

Saat dikonfirmasi terkait namanya disebut dalam persidangan Ratna Sarumpaet, Fadli Zon di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019) mengelak tidak mengakui.

“ Dari keterangan saya yang lalu, saya kira nggak ada ya. Juga nggak ada sama sekali (saya yang menyebarkan hoax penganiayaan Ratna). Saya kira nggak ada ya. Waktu itu sudah dijelasin. Ya, kita lihat saja prosesnya…” kata Fadli.

Fadli menerangkan bahwa memang menerima laporan soal penganiyaan itu dari Ratna secara langsung. Namun saat itu tidak mengetahui soal kebohongan Ratna.

“ Itu kan laporan dari seseorang ya, kita nggak tahu apakah laporan itu adalah kebohongan…” kilah Fadli.

Fadli yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyatakan bahwa tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU.

“ Kalau ada orang yang mengatakan kita yang menyebarkan, tugas DPR itu adalah menerima pengaduan masyarakat dan itu dilindungi UU…” imbuh Fadli.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.