Jatengtime.com-Jakarta-Kembali KPK melakukan gebrakan pemberantasan korupsi di hari Jum’at ( Keramat ).
Jum’at kali ini (1/2/2018) KPK menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi sebagai tersangka.
Supian Dia diduga melakukan korupsi ( Gratifikasi ) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 3 perusahaan di wilayah kekuasaanya Kota Waringin Timur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Trilyun.
Supian telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangannnya dengan pemberian IUP kepada :
– PT PT Fajar Mentaya Abadi ( PT FMA ).
– PT Billy Indonesia ( PT BI ).
– PT Aries Iron Mining ( PT AIM ).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, menyatakan KPK telah menetapkan, Supian Hadi selaku Bupati Kota Waringin Timur (Kotim) sebagai tersangka.
“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara SH ( Supian Hadi ) ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka…” ujar Laode.