PERDA HIBURAN DISAHKAN, PENGUSAHA KARAOKE DEMAK AJUKAN JUDICIAL REVIEW

Jatengtime.com-Demak-Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan ( dikenal dengan perda karaoke ) di Kabupaten Demak telah resmi disahkan oleh DPRD Demak Dalam sidang Paripurna ke-XXV, ( Jumat, 31/08/2018 ) akirnya ditentang oleh para pengusaha karaoke.

Perda yang dinilai oleh para pengusaha karaoke sangat merugikan bahkan mematikan usaha mereka dikarenakan terdapat beberapa-berapa aturan yang tidak mungkin dapat dipenuhi seperti harus di hotel berbintang 5, jarak radius dengan pemukiman, fasilitas publik dan lain-lain sejauh 5000 m. ( http://www.jatengtime.com/2018/09/01/perda-hiburan-karaoke-disahkan-kota-wali-bukan-kota-wanita-liar.html )

Upaya penolakan ( keberatan ) terhadap perda ini dilakukan dengan menempuh jalur audiensi ke DPRD Kabupaten Demak, Senin (3/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di ruang transit pimpinan dewan.

Audiensi oleh perwakilan pengusaha karaoke se-kabupaten Demak diterima oleh Fahrudin Bisri Slamet dan H. Muntohar selaku wakil ketua DPRD Demak berlangsung lancar dan kondusif.

Muklis, wakil dari pengusaha karaoke menyatakan keberatan atas diperda yang dinilai merugikan bahkan dapat mematikan usaha karaoke dan oleh karena perda sudah terlanjur disahkan, pengusaha karaoke dalam waktu dekan akan mengajukan Judical Review ( hak uji materil yang merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif legislatif maupun yudikatif di hadapan konstitusi yang berlaku ).

“ Kita ( pengusaha karaoke ) menolak atau merasa keberatan atas perda ini. Namun karena perda ini sudah terlanjur disahkan, maka dalam waktu dekat akan menumpuh upaya judicial review…” ungkap Muklis.

Fahrudin Bisri Slamet menyatakan rencana pengusaha karaoke untuk menempuh jalur judicial review sah-sah saja karena termasuk hak setiap warga Indonesia untuk memperoleh keadilan hukum apabila merasa haknya dilanggar.

“ Upaya mengajukan ( judicial review ) sah dan diperbolehkan ketika merasa haknya dilanggar oleh suatu kebijakan atau peraturan. Biar nanti proses hukum yang mempunyai jawaban yang seadil-adilnya…” kata Fahrudin Bisri Slamet.

Muntohar juga menambahkan bahwa perda hiburan ini disahkan oleh dewan setelah melalui berbagai tahapan dan juga waktu yang cukup lama.

“ Proses hingga menjadi perda hiburan ini sudah melalui beberapa tahapan dan kajian yang cukup lama. Dewan juga sudah menerima masukan, kritik dan saran dari berbagai elemen masyarakat Demak seperti dari tokoh agama, tokoh masyarakat, praktisi hukum dan lain-lain yang kemudian menjadi rujukan hingga akirnya ditetapkan menjadi perda…” imbuh H. Muntohar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.